Hukum & KriminalJabodetabek

Sayid Sambangi Mr Tan Law Firm,  Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

155
×

Sayid Sambangi Mr Tan Law Firm,  Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, hari ini, Selasa (24/6/2025), mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di Jakarta Barat.

Jakarta, faktapers.id  – Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, hari ini, Selasa (24/6/2025), mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di Jakarta Barat. Kedatangan Sayid bertujuan untuk berkonsultasi dan memberikan kuasa kepada firma hukum tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno PWI Pusat yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Fachruddin Tanjung SH dari Mr Tan Law Firm membenarkan kedatangan Sayid Iskandarsyah.

“Kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, untuk berkonsultasi dan menyerahkan Kuasa kepada kantor hukum Mr Tan Law Firm terkait kasus pidana,” ujar Tanjung.

Tanjung menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterima. Berdasarkan hasil konsultasi, ia menyebutkan adanya indikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

“Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Tanjung SH.

Selain dampak pada nama baik, kliennya juga mengalami gangguan finansial akibat dugaan tersebut. “Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami,” pungkas Tanjung.

(Ibeng)