KalimantanLingkungan

Ketua DPRD Melawi Soroti Dampak Lingkungan PT SIP, Komisi III Akan Panggil Pihak Perusahaan

14
×

Ketua DPRD Melawi Soroti Dampak Lingkungan PT SIP, Komisi III Akan Panggil Pihak Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi.UY

Melawi, faktapers.id – Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi.UY, menyatakan pihaknya akan segera memerintahkan Komisi III untuk memanggil manajemen PT Samboja Inti Perkasa (SIP) guna meminta klarifikasi terkait persoalan izin dan dampak lingkungan dari operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan tersebut di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing.

Langkah ini diambil setelah mencuatnya keluhan warga terkait bau menyengat dari limbah pabrik serta asap hasil pembakaran yang diduga mencemari udara di kawasan pemukiman, termasuk di sekitar fasilitas pendidikan seperti SMP Negeri 1 Belimbing yang lokasinya tidak jauh dari pabrik.

“Bau limbah dari kegiatan pabrik sangat kuat menyengat. Udara menjadi tercemar, dan ini harus segera ditangani. Pemerintah harus turun tangan, khususnya melalui dinas terkait,” ujar Hendegi, Rabu (25/6/2025).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan pentingnya evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT SIP. Ia menyebut, apabila dampak lingkungan terus terjadi tanpa penanganan, maka tidak menutup kemungkinan izin operasional perusahaan akan dikaji ulang.

“Kalau terus seperti ini, kami mendorong agar izin pabrik tersebut dievaluasi. Kami tidak ingin masalah ini berdampak lebih buruk bagi kesehatan warga,” tegasnya.

Tak hanya soal AMDAL, Hendegi juga mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Apakah CSR dari perusahaan kepada masyarakat selama ini berjalan? Ini juga perlu ditelusuri,” katanya.

Isu serupa juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Melawi, Rindau. Ia menyoroti fakta bahwa PT SIP hingga kini belum memiliki kebun inti sendiri, padahal sesuai aturan, perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) wajib memiliki minimal 30 persen kebun inti dari kapasitas produksi sebagai sumber bahan baku.

“Ini jadi pertanyaan besar. Kenapa pabrik bisa berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki kebun sendiri? Padahal kami di DPRD sudah berkali-kali menyoroti hal ini,” ujar Rindau dalam kutipan dari media lokal.

Rindau juga meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait segera mengevaluasi seluruh perizinan yang dimiliki PT SIP, terutama menyangkut jarak aman antara pabrik dan pemukiman warga, termasuk fasilitas sekolah yang sangat terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SIP terkait berbagai sorotan yang dilayangkan oleh DPRD Melawi. Namun tekanan dari parlemen daerah dipastikan akan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional perusahaan dalam waktu dekat.

[skn]