JabodetabekHukum & Kriminal

Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Grogol Petamburan: Belasan Motor Kena Cabut Pentil

149
×

Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Grogol Petamburan: Belasan Motor Kena Cabut Pentil

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini melakukan penertiban masif terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan difokuskan di empat titik krusial di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menindak pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban umum.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Prof. Dr. Latumenten, dan Jalan Kyai Tapa, khususnya di depan Universitas Trisakti. Plt Camat Grogol Petamburan, Joko Suparno, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan pengaduan masyarakat melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

“Kami langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan Satpol PP dan Dishub untuk melakukan tindakan pelanggar Perda No 8 Tahun 2007,” ujar Joko Suparno, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban. Laporan masyarakat menyebutkan maraknya PKL yang berjualan di badan jalan serta parkir motor di trotoar depan kampus Universitas Trisakti.

Penindakan diawali dengan penghalauan dua pedagang kaki lima dan satu penjual kopi keliling yang berjualan di badan Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya di depan Lawson, Kelurahan Tanjung Duren Selatan. Penghalauan serupa juga dilakukan terhadap dua pedagang kopi keliling di depan Tunas Isuzu, Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Tanjung Duren Utara, serta empat PKL yang berdagang di bawah JPO Latumenten, Jalan Latumenten, samping Stasiun Grogol.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) khusus untuk kendaraan roda dua yang parkir di trotoar depan Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Kelurahan Tomang, Jakarta Barat. Sebanyak 17 pentil ban motor berhasil dicabut dalam operasi ini.

“Untuk parkir liar di pedestrian, petugas Dishub DKI Jakarta mencabut 17 pentil ban motor. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pengendara roda dua untuk mematuhi peraturan. Kami akan rutin melakukan kegiatan ini. Kendaraan yang parkir sembarangan, akan kita tindak langsung,” tambah Joko Suparno.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.

(Kornel)