Klaten, faktapers.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten terus menggencarkan edukasi publik terkait pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Aula Kantor Desa Troso, Karanganom, Kamis (26/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah legislator dari daerah pemilihan (dapil) 3, di antaranya Alek Legiman dari Fraksi PPP, Pandu Sujatmoko dari Partai Golkar, Joko Siswanto serta Much Hasyim dari PDI Perjuangan. Turut hadir pula Camat Karanganom, Joko Handoyo, serta perwakilan masyarakat.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Klaten, Alek Legiman, pengelolaan sampah tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan teknis semata yang dibebankan kepada pemerintah. Sebaliknya, ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah adalah tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Perda ini adalah bentuk komitmen hukum kita untuk mewujudkan lingkungan Klaten yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai isi dan substansi Perda No. 6 Tahun 2018. Mulai dari hak dan kewajiban warga dalam pengelolaan sampah, sistem pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya, hingga sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
Perda ini juga menekankan pentingnya prinsip reduce, reuse, recycle (3R) sebagai landasan pengelolaan sampah berbasis lingkungan. Pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk tempat pembuangan sementara (TPS), bank sampah, dan fasilitas daur ulang.
Anggota DPRD lainnya, Pandu Sujatmoko, menambahkan bahwa regulasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan nilai tambah dari aktivitas pengelolaan sampah.
“Sampah tak harus menjadi beban. Jika dikelola dengan baik, sampah justru bisa menjadi sumber ekonomi baru, misalnya melalui program bank sampah atau usaha kreatif berbahan daur ulang,” ungkap Pandu.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun budaya sadar lingkungan sejak usia dini melalui pendidikan dan keteladanan di rumah tangga.
Mendorong Perubahan Perilaku
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para legislator berharap akan terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah, dari yang sebelumnya membuang sembarangan menjadi memilah, mengelola, dan memanfaatkan.
Diharapkan pula, terbentuk ekosistem kolaboratif antara warga, pemerintah desa, dan lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks, sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Khususnya pada poin ke-11 (kota dan permukiman yang berkelanjutan) dan poin ke-12 (konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab). Dengan penguatan regulasi serta edukasi berkelanjutan, Klaten menapaki langkah pasti menuju tata kelola lingkungan yang lebih baik dimulai dari desa, bersama masyarakat.
(Madi)