Hukum & KriminalJabodetabek

Jukir Liar Pungut Rp30 Ribu di Grogol, Polisi Langsung Sikat!

6
×

Jukir Liar Pungut Rp30 Ribu di Grogol, Polisi Langsung Sikat!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Keluhan warga soal tarif parkir liar yang selangit akhirnya ditindak tegas. Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Grogol Petamburan dan unsur 3 Pilar (TNI, Polri, Satpol PP) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir liar (jukir) di kawasan Grogol Petamburan, Rabu (25/6/2025).

Operasi ini dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum jukir di beberapa titik, dengan tarif parkir yang tak masuk akal—bahkan tembus Rp30.000 untuk sekali parkir.

“Kami menerima laporan warga terkait adanya jukir liar yang mematok tarif tidak wajar dan meresahkan. Tim langsung turun melakukan penertiban,” tegas Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, Kamis (26/6/2025).

Penertiban difokuskan di dua lokasi yang dilaporkan rawan praktik jukir ilegal, yakni di sekitar kawasan Helen dan Wing Heng. Sebanyak 58 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan penertiban berjalan tertib dan aman.

Hasilnya, dua orang jukir liar diamankan petugas dan langsung didata serta dibina. Kompol Reza menegaskan, tindakan ini bukan sekadar razia sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan fasilitas publik, tanpa takut dipalak jukir yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Barat juga memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan warga yang masuk, terutama yang berkaitan dengan pungli dan pelanggaran hukum di ruang publik.

(ibeng)