Tangerang, faktapers.id — Hujan deras yang mengguyur wilayah Tangerang sejak siang hari menyebabkan kemacetan parah di ruas Tol Karang Tengah arah Cikupa, Sabtu (28/6/2025). Kemacetan disebut mencapai panjang hingga 20 kilometer dan terjadi sejak pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB, antrean kendaraan masih mengular tanpa penanganan yang jelas dari pihak pengelola tol.
Salah satu pengguna tol, Rahman, mengaku kecewa atas buruknya layanan saat kondisi darurat. Ia menyebutkan harus menempuh perjalanan hampir 4 jam dari KM 43 Tol Karang Tengah menuju Pandeglang, yang biasanya bisa ditempuh jauh lebih singkat.
“Kami ada acara jam lima sore di Pandeglang. Tapi dari Karang Tengah ke Cikupa saja bisa sampai empat jam. Bayar tol mahal, tapi pas kejadian kayak begini tidak ada petugas yang sigap,” ujar Rahman kepada media.
Berdasarkan laporan yang diunggah akun Instagram @jktnewss, penyebab kemacetan adalah genangan air setinggi sekitar 45 sentimeter di beberapa titik ruas jalan tol. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan jenis sedan tidak dapat melintas, sehingga arus lalu lintas terhambat total.
“Ada genangan setinggi 45 cm. Pengguna jalan berharap ada petugas yang mengatur lalu lintas. Tapi sayangnya tidak terlihat tindakan dari pihak pengelola tol,” demikian bunyi unggahan @jktnewss yang disertai foto antrean kendaraan.
Tidak Ada Jalur Alternatif, Tidak Ada Petugas Lapangan
Sejumlah pengemudi lain juga mengeluhkan minimnya informasi dan pengalihan arus. Mereka menyebut tidak ada petugas lapangan yang memberi arahan atau solusi bagi kendaraan yang terjebak. Bahkan, tidak tersedia jalur alternatif yang bisa digunakan untuk menghindari titik genangan.
“Kami menunggu hampir satu jam di titik yang sama. Banyak mobil mogok, tapi petugas tidak kelihatan. Kami paham ini hujan deras, tapi apa pihak tol tidak punya sistem siaga?” keluh pengguna lain dalam kolom komentar.
Perlindungan Konsumen Tol Dipertanyakan
Insiden ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat soal perlindungan hak konsumen pengguna jalan tol. Di tengah tarif tol yang terus mengalami kenaikan, publik mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab operator tol ketika layanan terganggu secara signifikan.
“Kalau kita telat bayar, bisa kena denda. Tapi kalau kita bayar dan pelayanan tidak sesuai, seperti macet berjam-jam karena banjir, siapa yang bertanggung jawab?” ucap seorang warganet yang mempertanyakan keadilan bagi konsumen.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola ruas tol Karang Tengah–Cikupa maupun dari otoritas terkait mengenai penanganan banjir dan potensi kompensasi bagi pengguna tol yang terdampak.
Jika Anda mengalami kerugian atau kendala saat menggunakan jalan tol, Anda dapat melaporkannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau melalui kanal pengaduan milik Kementerian PUPR.
[]