DaerahDI AcehHukum & Kriminal

Polemik Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Melibatkan TNI: Pemerintah Aceh Desak Pemerintah Pusat Ambil Sikap

54
×

Polemik Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Melibatkan TNI: Pemerintah Aceh Desak Pemerintah Pusat Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, faktapers.id  – Persoalan kepemilikan tanah di kawasan Blang Padang, yang selama ini menjadi bagian dari aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman, kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Aceh secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan polemik yang melibatkan TNI Angkatan Darat (AD) dalam pengelolaan lahan tersebut.

Tanah yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh itu kini menjadi sorotan setelah dipasangi plang bertuliskan “hak kelola oleh TNI AD”. Padahal menurut penelusuran sejarah dan dokumen resmi, lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang diamanahkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo tertanggal 17 Juni 2025 dengan Nomor 400.8/7180. Dalam surat itu disampaikan bahwa tanah Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak dua dekade terakhir, tepatnya pasca-tsunami Aceh 2004.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (29/6), menyatakan bahwa Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, untuk menentukan langkah penyelesaian yang adil dan menghormati nilai historis dan hukum syariat Islam di Aceh.

“Tanah ini dulunya diwakafkan untuk Masjid Raya. Tetapi hari ini kita melihat sudah ada plang yang menunjukkan penguasaan oleh TNI. Kita tidak menyalahkan siapa-siapa, mungkin TNI juga merasa bertindak berdasarkan persepsi mereka. Tapi kami memiliki dokumen resmi terkait status wakaf tanah tersebut,” ujar Fadhlullah.

Pemerintah Aceh menyertakan bukti-bukti sejarah berupa dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen kolonial Belanda, yang menunjukkan bahwa tanah Blang Padang serta lahan di Blang Punge telah diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda. Wakaf tersebut ditujukan untuk menopang kehidupan dan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman yang menjadi simbol Islam dan pusat keagamaan di Aceh.

Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Presiden, Pemerintah Aceh mengajukan empat permintaan utama:

1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai bagian dari wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

2. Menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada nazhir wakaf yang sah.

3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah atas nama nazhir Masjid Raya.

4. Mengupayakan koordinasi antar-lembaga agar proses berjalan bermartabat, tertib, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Hingga saat ini, Pemerintah Aceh masih menanti respon dari Presiden maupun kementerian terkait. Namun, menurut Fadhlullah, pihaknya sudah mengambil langkah lebih lanjut dengan menyerahkan dokumen wakaf tersebut kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari proses advokasi administratif.

“Sejauh ini memang belum ada tanggapan resmi dari Istana. Tapi kita sudah serahkan dokumen wakafnya ke Menteri Agama agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Fadhlullah.

Polemik tanah wakaf ini menjadi perhatian serius di Aceh, mengingat posisi Masjid Raya Baiturrahman sebagai simbol sejarah, spiritualitas, dan identitas masyarakat Aceh. Pemerintah daerah berharap penyelesaian bisa dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, adat, dan syariat Islam.

[]