Hukum & KriminalBeritaHeadlineInfo PolisiJabodetabek

Setahun Mandek, Kasus Investasi Bodong Rp 2,2 Miliar di Jakbar Mendesak Penetapan Tersangka

125
×

Setahun Mandek, Kasus Investasi Bodong Rp 2,2 Miliar di Jakbar Mendesak Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Yuni Ginting, seorang doktor hukum yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana, menyatakan bahwa alat bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk menjerat terduga pelaku.

Jakarta, faktapers.id – Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan oleh Eddy Halim di Polres Metro Jakarta Barat hampir setahun tak kunjung menemui titik terang. Korban mendesak agar terduga pelaku berinisial MHS dan NT segera ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, pihak kepolisian memanggil saksi ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dinilai mandek ini. Yuni Ginting, seorang doktor hukum yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana, menyatakan bahwa alat bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk menjerat terduga pelaku.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Jakarta Barat, Yuni Ginting menjelaskan bahwa dokumen berupa chatting WhatsApp yang berisi iming-iming keuntungan 11 persen serta bukti transferan dana adalah bukti sah.
“Saya memandang memang berdasarkan yuridisnya, yang dilampirkan tadi adalah sebagai bukti, petunjuk kalau misalnya kita mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1,” kata Yuni Ginting.

Dengan demikian, menurutnya, dua alat bukti utama yang disodorkan kuasa hukum pelapor sudah memenuhi syarat untuk menjadikan terduga terlapor sebagai tersangka.
Senada dengan saksi ahli, Hendricus Sidabutar, pengacara korban, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi ahli hukum pidana adalah agenda utama hari ini.

Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik, yakni chatting WhatsApp yang jelas memuat iming-iming keuntungan dan bukti transfer uang kepada terduga pelaku, sudah lebih dari cukup.
“Jadi menurut pandangan kami, 2 alat bukti itu cukup untuk menentukan si terduga pelaku menjadi tersangka. Termasuk keterangan saksi ahli hukum pidana yang hari dimintai oleh penyidik. Pokoknya dari pihak kita sudah diperiksa semuanya,” jelas Hendricus.

Dugaan Diskriminasi dan Harapan Keadilan Korban

Hendricus Sidabutar secara terang-terangan mengungkapkan keheranannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini. Ia merasa ada diskriminasi dibandingkan kasus-kasus serupa yang biasanya ditangani cepat oleh Polres Jakarta Barat.
“Kasus-kasus seperti ini biasanya cepat diproses dan pelaku ditangkap dan ditahan karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Tapi khusus untuk kasus kami ini sedikit agak menjadi kebingungan kami, kenapa ini menjadi diskriminasi buat kasus kami,” ujarnya.

Ia menduga adanya oknum di Polres Jakarta Barat yang sengaja memperlambat proses hukum ini, padahal tingkat kesulitan kasusnya tidak tinggi karena bukti-bukti sudah sangat jelas dan memenuhi unsur Pasal 184 KUHP.
“Ditambah lagi hari ini ada keterangan saksi ahli hukum pidana yang betul-betul bisa melihat dan menentukan, berdasarkan sudut pandang yuridis, apakah bukti tadi terpenuhi atau tidak unsur tindak pidana, sebagai bukti permulaan yang cukup,” kata Hendricus, sembari memastikan bahwa bukti chatting dan transfer adalah bukti digital yang tidak bisa dimanipulasi.

Hendricus menegaskan bahwa investasi bodong dengan iming-iming semacam ini patut diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia meminta Kapolres Jakarta Barat untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta Kapolres Jakarta Barat agar tegas terhadap kasus-kasus yang nilai kerugiannya 2,2 miliar ini, dugaan investasi bodong ini, segera diambil tindakan tegas agar terduga pelaku ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan sehingga hak-hak rasa keadilan masyarakat itu terpenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung belum dapat dimintai tanggapan. Pihak petugas di lantai 3 Polres Jakbar menyebutkan bahwa Kasat sedang berada di luar kantor.

(Kornel)