JawaHukum & Kriminal

Warga Dukuh Jono Tuntut Pencopotan Kadus Diduga Langgar Asusila

114
×

Warga Dukuh Jono Tuntut Pencopotan Kadus Diduga Langgar Asusila

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga Dukuh Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, mendatangi kantor kalurahan setempat, pada Senin (30/6/2025).

Gunung Kidul, faktapers.id – Ratusan warga Dukuh Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, mendatangi kantor kalurahan setempat, pada Senin (30/6/2025).

Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Kepala Dukuh (Kadus) Jono inisial JP, yang disebut-sebut telah melanggar norma kesusilaan.

Dwi Iswahyudi, Koordinator Forum Jono Bersatu, mengatakan aksi warga muncul karena keresahan yang terus membesar di masyarakat. Menurutnya, warga kecewa karena kasus tersebut seperti jalan di tempat tanpa penyelesaian tegas

“Sampai akhirnya timbul keresahan masyarakat. Masyarakat bertanya, kasus ini sampai mana kok nggak ada kerjaan sama sekali. Maka kami bentuk forum untuk menampung aspirasi,” tegas Dwi Iswahyudi.

Warga, lanjut Dwi, bersepakat meminta pencopotan Kadus Jono karena merasa sangat terpukul dengan kasus dugaan asusila tersebut. Ia menilai, tindakan sang Kadus telah mencoreng kehormatan warga.

“Kami merasa sangat tertampar dengan kasus ini. Kami tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang sudah melanggar asusila. Keluarga sudah bersatu, sepakat menurunkan pemimpin itu,” imbuhnya.

Menurut Dwi, warga sudah mengantongi bukti-bukti kuat, seperti tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi yang mengindikasikan hubungan tak pantas, termasuk sapaan mesra sang Kadus kepada pihak perempuan.

Ia juga menyebut sang Kadus telah mendapat surat peringatan dari kelurahan, yang dianggap sebagai pengakuan kesalahan.

“Itu yang menjadi pegangan kami untuk maju ke ranah lebih lanjut. Alasannya (Kadus) hanya soal harga diri, dia tidak mau bicara apa-apa lagi,” kata Dwi.

Forum Jono Bersatu, lanjut Dwi, akan terus mengawal kasus ini. Jika pertemuan hari ini tak membuahkan hasil, mereka akan melanjutkan upaya hukum.

“Kami sudah tidak ingin dipimpin pemimpin seperti itu. Target kami secepat mungkin, sehari pun kalau bisa selesai. Ini sudah sangat meresahkan,” tandas Dwi Iswahyudi.

Sementara itu, Lurah Tancep, Yudianto menyatakan, pihaknya tak bisa serta-merta memberhentikan JP, karena proses hukum dan administrasi harus ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tunggu aja proses hukum atau laporan resmi dari warga. Pemerintah desa tidak boleh asal pecat, karena semua ada prosedur yang harus dilalui,” ujar Yudianto.

Disisi lain, yang bersangkutan JP memilih irit bicara. Ia hanya mengatakan singkat, ” Masalah ini saya hanya pasrah,” ucapnya, sambil berlalu menghindari wartawan.

(Madi)