Jakarta, faktapers.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30.827.886.600.869 hingga 31 Mei 2025. Angka ini setara dengan 39,22% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp78.593.979.611.000.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengungkapkan bahwa kontributor terbesar dalam penerimaan pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), dengan realisasi mencapai Rp16,66 triliun atau 54,04% dari total penerimaan neto. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp13,42 triliun (43,53%), serta jenis pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36%). Sementara itu, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp18,5 miliar, menunjukkan capaian yang signifikan sebesar 2.839,11%.
Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat. Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91%), diikuti oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66%), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78%), dan sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44%).
Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target 402.188 SPT. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 83,24%, sedikit di bawah rata-rata nasional yang mencapai 84,70%. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui platform Coretax DJP.
Farid Bachtiar menambahkan bahwa untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) harus terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). KO/SD ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk mengesahkan dokumen digital di Coretax DJP.
“Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai,” pungkas Farid Bachtiar, mengingatkan pentingnya persiapan dini bagi para wajib pajak.
(Kornel)