Jakarta, faktapers.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung RI. Aksi ini bertujuan menyuarakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kerja sama pengelolaan usaha di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam aksi tersebut, Pengacara Acohata Kainang, SH yang juga kuasa hukum Dewan Pembina Kokapura I Gusti Ngurah Rai, mengatakan aksi ini berangkat dari kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran di PT Angkasa Pura Indonesia.
Mereka menyoroti diterbitkannya Nota Dinas yang membuka ruang lelang kepada pihak swasta, padahal kerja sama dengan koperasi yang sudah beroperasi selama 22 tahun belum berakhir secara resmi.
“Ini adalah indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan,” ujar Acohata Kainang, SH di halaman belakang Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, (2/7/2025).
Ia juga menyebut, keberadaan Nota Dinas tersebut membuka jalan bagi perusahaan swasta bernama Pasifik Energi Trans untuk masuk dan mengambil alih ruang usaha yang selama ini dikelola oleh koperasi. Padahal, dalam regulasi seperti Undang-Undang Koperasi dan PP No. 7 Tahun 2021, koperasi dan UMKM mendapat perlindungan hukum.
Acohata Kainang, SH juga menyinggung adanya kemungkinan monopoli usaha oleh perusahaan tersebut, yang sebelumnya juga sudah beroperasi di beberapa bandara besar seperti Soekarno-Hatta dan Kuala Namu. Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk indikasi gratifikasi atau suap yang mungkin terjadi.
“Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait, termasuk mengingatkan regulasi dan mendapat dukungan dari Menteri Koperasi serta Pemerintah Kabupaten Badung. Tapi semua itu seperti diabaikan usaha koperasi jangan dimatikan
Pihak Kejaksaan Agung, menurut mereka, telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dengan mendorong proses masuk ke Penyelidikan Khusus (PIDSUS). Para mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Kejaksaan Agung memberikan respons nyata dan akan merespon dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain melaporkan ke Kejaksaan Agung, mereka juga berencana membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terdapat dugaan persaingan usaha tidak sehat serta pematikan koperasi secara sistematis.
Lebih lanjut Acohata mengatakan Koperasi ini dilindungi undang-undang, dan kalau Presiden tahu, dirinya yakin Presiden Prabowo akan marah.
Ditempat yang sama, Ketua Umum DPP Geni Nusa, Zikal Okta Syahrial meminta Kejaksaan Republik Indonesia segera memanggil Dirut PT. Angkasa Pura Indonesia In Journey Airports Bertanggung Jawab atas proses Perjanjian/Berita acara kesepakatan yang sudah dibuat pada Nota Dinas.
Tak hanya itu, Zikal juga memerintahkan Pihak PT. Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports menjalankan dan melaksanakan regulasi perkoperasian yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam pasal 63 UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi dimana usaha yang sudah dilakukan koperasi tidak diusahakan lagi oleh pihak lain serta mendesak Pihak PT. Anglasa Pura Indonesia/InJourney Airports menghentikan proses pelelangan yang sementara ini dilakukan.
“Dalam aksi ini kami meminta Kejalesaan RI segera panggil dan Periksa Dirut PT. Angkasa Pura Indonesia/InJourney Airports atas dugaan Nota Dinas yang dikeluarkan Direktur Komersial M.Rizal Pahlevi yang saat ini Direktur Utama PT. Angkasa Pura/InJourney Airports dalam hal ini terindikasi surat tersebut pada lelang di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengarahkan kepada salah satu nama perusahaan swasta PT. Pasific Energy Trans diluar tanggung jawab dan etika BUMN,” pinta Zikal.
Sementara itu koordinator Aksi, Sahrir Jamsin berharap Kejaksaan Agung konsisten terhadap tugas dan kewenangannya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Mereka sepakat mengtakan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral dan hukum dari kalangan mahasiswa agar pemerintah, melalui lembaga penegak hukum, menunjukkan komitmennya dalam melindungi koperasi dan memberantas potensi korupsi di tubuh BUMN.
(Her)