JawaHukum & Kriminal

Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Penggelapan, dan Pencucian Uang di Jawa Timur

153
×

Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Penggelapan, dan Pencucian Uang di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan.

Surabaya, faktapers.id  – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Keduanya terjerat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan dokumen resmi penetapan yang bertanggal 7 Juli 2025. Dengan penetapan ini, mantan orang nomor satu di Jawa Pos dan salah satu direktur kuncinya tersebut akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya indikasi penyimpangan yang melibatkan kedua tokoh tersebut. Dahlan Iskan, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di dunia media dan pernah menjabat posisi strategis di pemerintahan, kini harus berhadapan dengan pasal-pasal pidana serius.

Jeratan Hukum Berlapis

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain:
* Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan surat. Pasal ini mengancam setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.
* Pasal 372 KUHP: Mengenai tindak pidana penggelapan, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan.
* Pasal 374 KUHP: Khususnya mengenai penggelapan dalam jabatan. Pasal ini lebih berat karena dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena jabatannya.
* Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang: Jeratan ini menunjukkan bahwa hasil dari dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan tersebut diduga telah dicuci untuk menyamarkan asal-usulnya.

Gugatan Perdata Melawan Jawa Pos
Di samping kasus pidana yang tengah dihadapinya, Dahlan Iskan juga diketahui sedang mengajukan gugatan perdata terhadap PT Jawa Pos. Gugatan ini diajukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum jelas secara detail keterkaitan antara gugatan perdata ini dengan kasus pidana yang menjeratnya, namun hal ini menambah kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi Dahlan Iskan.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai detail barang bukti atau modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

[]