JawaHukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pelemparan KA Sancaka

206
×

Polisi Buru Pelaku Pelemparan KA Sancaka

Sebarkan artikel ini
Bukti bongkahan batu pelemparan batu yang menimpa Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7/2025).

Jogjakarta | faktapers.id – Polisi tengah memburu pelaku pelemparan batu yang menimpa Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7/2025). Aksi vandalisme ini bukan hanya menyebabkan kerusakan pada rangkaian kereta, tetapi juga melukai seorang penumpang yang kini dirawat intensif di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk mengungkap identitas pelaku. Rekaman video aksi pelemparan yang viral di media sosial menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.

“Koordinasi dan kolaborasi terus kami lakukan bersama kepolisian dan warga sekitar jalur kereta api untuk mengungkap siapa pelakunya,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7/2025).

Menurut Feni, pelemparan kereta bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan vandalisme berbahaya yang mengancam keselamatan penumpang, masinis, maupun petugas. Bahkan, jika mengenai sistem vital kereta atau mengganggu konsentrasi masinis, aksi semacam ini bisa berujung kecelakaan fatal.

Feni menegaskan bahwa pelemparan kereta api merupakan tindak pidana serius. Ia merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1 yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan korban jiwa, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain KUHP, larangan keras merusak sarana perkeretaapian juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.

Saat ini, KAI Daop 6 bersama Polres Klaten masih melakukan penyelidikan intensif. Selain upaya penegakan hukum, KAI juga meningkatkan patroli rutin di titik rawan pelemparan dan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.

“Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa melempar kereta api bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas Feni.

Dalam insiden pelemparan KA Sancaka, KAI memastikan penumpang yang terluka mendapat penanganan medis terbaik dan pendampingan selama masa perawatan.

Feni berharap pelaku segera tertangkap agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa. “Keselamatan perjalanan KA bukan hanya urusan KAI, tetapi juga tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

(Madi)