KalimantanHukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Sejumlah Anggota Terkait Penyelundupan Narkotika

108
×

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Sejumlah Anggota Terkait Penyelundupan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Nunukan, faktaNews.net  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri berhasil menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nunukan berinisial Iptu SH, beserta tiga anggota polisi lainnya. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi awal menyebutkan tujuh personel polisi yang ditangkap, namun Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kemudian mengklarifikasi bahwa jumlah yang ditangkap adalah empat personel, termasuk Iptu SH.

Penangkapan para oknum polisi ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba. Setelah ditangkap, Iptu SH dan ketiga anggotanya langsung dibawa ke Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya adalah anggota Korps Bhayangkara. “Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras. Tunggu waktu saja kalau masih ada yang berani main-main narkoba,” ujarnya, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, juga membenarkan adanya penangkapan ini oleh tim Mabes Polri. Namun, ia menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun peran pasti dari para personel yang ditangkap masih dalam pendalaman dan akan diumumkan setelah Kapolres Nunukan kembali dari cuti.

Kasus ini menjadi sorotan serius bagi institusi kepolisian, menunjukkan upaya internal untuk membersihkan jajaran dari praktik-praktik ilegal, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

[]