Hukum & KriminalJabodetabek

Seruan Rehabilitasi Menggema di Sidang Fariz RM: Mantan Kepala BNN Dorong Reformasi Total Penanganan Narkotika

100
×

Seruan Rehabilitasi Menggema di Sidang Fariz RM: Mantan Kepala BNN Dorong Reformasi Total Penanganan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan momen yang melampaui kepentingan satu individu. Di hadapan majelis hakim, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar tampil sebagai saksi ahli.

Jakarta, faktaoers.id  – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan momen yang melampaui kepentingan satu individu. Di hadapan majelis hakim, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar tampil sebagai saksi ahli, membawa narasi baru: pengguna narkoba adalah pasien, bukan penjahat.

Dalam keterangannya yang penuh tekanan moral dan argumen ilmiah, Dr. Anang menegaskan bahwa pendekatan hukum yang selama ini berlaku terhadap pengguna narkotika bersifat keliru dan merugikan. Ia menyoroti pentingnya mengubah paradigma penindakan menjadi penanganan berbasis kesehatan dan rehabilitasi.

> “Saya hadir bukan untuk membela seseorang, tapi untuk meluruskan cara berpikir kita tentang pengguna narkoba,” ujar Anang di ruang sidang. “Mereka yang memakai narkotika adalah orang sakit. Mereka tidak seharusnya dikurung, tapi dirawat.”

Pernyataan itu mendapat dukungan penuh dari tim kuasa hukum Fariz RM, yang dikomandoi oleh Deolipa Yumara. Ia menekankan bahwa kliennya adalah korban ketergantungan, bukan pelaku kriminal. “Ini bukan pertama kalinya Fariz terjerat kasus serupa, dan itu membuktikan bahwa penjara tidak menyelesaikan masalah. Rehabilitasi adalah jalan satu-satunya,” tegas Deolipa usai sidang.

Sidang hari ini bukan hanya menyentuh ranah hukum, tapi juga menggelindingkan bola wacana reformasi kebijakan narkotika. Dr. Anang membeberkan bahwa Undang-Undang Narkotika sebenarnya merupakan produk konvensi internasional yang bertujuan melindungi kesehatan publik, bukan menciptakan kriminal baru.

> “Kita harus berhenti memperlakukan UU Narkotika sebagai alat represi. Ini adalah instrumen internasional yang bertujuan menyelamatkan pengguna,” katanya. “Pemidanaan berlebihan justru bertentangan dengan semangat undang-undang itu sendiri.”

Fariz RM diketahui telah empat kali tersangkut kasus narkoba, dengan penangkapan terakhir terjadi pada 18 Februari 2025. Ia kini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Namun, dengan adanya kesaksian hari ini, tekanan publik dan yurisprudensi tampaknya mulai bergeser ke arah pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis ilmiah.

Sebelum sidang ditutup, Dr. Anang menyampaikan pesan yang menggema kuat: “Ini soal kesehatan masyarakat. Jangan sesatkan publik dengan pandangan bahwa semua pengguna harus dipenjara. Yang dibutuhkan adalah jalan keluar, bukan hukuman.”

Sidang Fariz RM akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, narasi yang diangkat hari ini diyakini akan menjadi titik balik penting dalam perjalanan panjang reformasi hukum narkotika di Indonesia.

[Her]