Jakarta, faktapers.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait penguatan imunitas advokat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Habiburokhman, dalam sebuah rapat kerja yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Menurut Habiburokhman, isu imunitas advokat perlu ditegaskan tidak hanya dalam Undang-Undang Advokat, tetapi juga dalam RKUHAP.
“Jadi bukan hanya di Undang-Undang Advokat, tapi juga di KUHAP,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya telah menyetujui penambahan pasal terkait imunitas advokat ini. Mayoritas anggota hadir, sehingga kuorum terpenuhi untuk mencapai kesepakatan tersebut.
“Bersepakatlah kami, Pak Wamen, para anggota Komisi III, ya, seluruhnya secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut,” ujar Habiburokhman.
Adapun Pasal yang disepakati adalah Pasal 140 ayat 2 RKUHAP, yang berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
Habiburokhman menambahkan bahwa rumusan pasal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Advokat yang berlaku dan juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan frasa “di luar pengadilan”.
Mengenai penjelasan terkait “itikad baik”, yang seringkali menjadi multitafsir, Habiburokhman menegaskan bahwa yang dimaksud dengan itikad baik adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Menanggapi hal ini, perwakilan pemerintah menyatakan persetujuannya. “Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang existing, tidak ada masalah saya kira,” kata perwakilan pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa penambahan ini dilakukan dalam DIM 812 Pasal 140. Pasal 140 ayat 1 berbunyi, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Kemudian, ayat 2 seperti yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam upaya memperkuat sistem peradilan di Indonesia, memastikan bahwa advokat dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum secara profesional dan tanpa rasa takut akan tuntutan hukum yang tidak berdasar, selama tindakan mereka dilandasi itikad baik dan sesuai dengan kode etik profesi.
[]