NasionalPendidikan

Komisi X DPR RI dan PGRI Gelar RDP Krusial: Dorong Peralihan Status PPPK ke PNS dan Perlindungan Guru Honorer

113
×

Komisi X DPR RI dan PGRI Gelar RDP Krusial: Dorong Peralihan Status PPPK ke PNS dan Perlindungan Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi X DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, pada Senin (14/7/2025).

Jakarta, faktapers.id – Isu krusial mengenai status dan perlindungan guru di Indonesia kembali menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi X DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, pada Senin (14/7/2025).

RDP ini secara khusus membahas peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PNS, serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., pertemuan ini menjadi wadah penyampaian berbagai aspirasi dari para guru di seluruh pelosok negeri. Komisi X DPR RI menyatakan komitmen penuhnya untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian status kepegawaian, mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmatif yang berpihak kepada para pendidik.

Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap para pendidik yang telah lama berjuang di garis depan pendidikan nasional, serta harus memberikan perlindungan nyata, baik secara administratif maupun hukum.

Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyoroti bahwa sistem rekrutmen ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama terkait kesetaraan hak dan perlindungan hukum. “Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tetap saja tidak diangkat sebagai PNS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan perlindungan martabat guru,” tegas Unifah di hadapan anggota dewan.

Enam Rekomendasi PB PGRI untuk Perbaikan Status dan Perlindungan Guru
Dalam RDP ini, PB PGRI mengajukan enam rekomendasi kunci kepada Komisi X DPR RI sebagai langkah konkret penyelesaian masalah guru di Indonesia, yaitu:

* Peralihan Status PPPK menjadi PNS secara Bertahap dan Bertanggung Jawab, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.
* Penguatan Perlindungan Hukum bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.
* Revisi Undang-Undang ASN, guna menciptakan mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.
* Kenaikan Standar Gaji dan Tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.
* Pembangunan Sistem Data Terpadu antara Kemendikbudristek, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.
* Penghentian Rekrutmen Honorer Baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.

Rekomendasi ini, kata Unifah, merupakan hasil konsolidasi dan aspirasi dari seluruh pengurus PGRI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Menanggapi rekomendasi tersebut, sejumlah anggota Komisi X menyatakan dukungan penuh dan berencana membentuk panitia kerja lintas fraksi untuk mengawal serta mendorong implementasinya. DPR RI juga akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikbudristek untuk membahas langkah-langkah konkret.
RDP ini diharapkan menjadi titik balik dan momentum perubahan nyata dalam dunia pendidikan nasional. Para guru tidak hanya membutuhkan pujian, tetapi juga pengakuan resmi dari negara dalam bentuk perlindungan hukum dan status kepegawaian yang adil.

PB PGRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami tidak akan pernah lelah memperjuangkan martabat dan kesejahteraan guru. Sebab, tanpa guru yang dimuliakan, mustahil pendidikan kita bisa maju dan merata,” pungkas Prof. Unifah Rosyidi dengan penuh semangat.

(uaa)