Jakarta, faktapers.id – Teka-teki di balik pencabutan gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis kini terjawab sudah. Deolipa Yumara, pengacara senior dan praktisi hukum, menegaskan bahwa langkah Nikita tersebut bukanlah bentuk kekalahan, melainkan sebuah manuver strategis yang cerdik untuk mengonsolidasikan kekuatan hukumnya dalam menghadapi perkara pidana yang lebih berat.
Deolipa menjelaskan, gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita, yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, berlandaskan pada perjanjian lisan. Inilah titik krusial yang, menurut Deolipa, menjadi pertimbangan utama di balik pencabutan gugatan tersebut.
“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum,” terang Deolipa di Jakarta, Selasa (15/7). “Sangat mungkin, setelah ditelaah secara mendalam, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki landasan pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan.”ungkapnya.
Deolipa Yumara menekankan bahwa meskipun perjanjian lisan sah di mata hukum, membuktikannya di pengadilan adalah tantangan besar. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” ilustrasinya, menggambarkan betapa sulitnya menjadikan kesepakatan lisan sebagai dasar yang kokoh di persidangan.
Lebih jauh, Deolipa mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan gugatan ini merupakan bagian integral dari strategi efisiensi sumber daya tim kuasa hukum Nikita. Ini adalah langkah pragmatis untuk mengalihkan waktu, tenaga, dan biaya yang terbatas menuju fokus utama: perkara pidana.
“Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi penuh untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” imbuhnya. Pernyataan ini jelas menunjukkan skala prioritas yang diterapkan oleh tim hukum Nikita Mirzani, di mana kasus pidana menjadi yang utama untuk dihadapi.
Deolipa juga menampik keras spekulasi mengenai adanya “permainan hukum” di balik langkah ini. Ia menegaskan bahwa ini murni taktik berproses secara hukum yang dibenarkan. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah,” jelasnya, menggarisbawahi bahwa fleksibilitas strategi adalah bagian tak terpisahkan dari dunia hukum.
Dengan dicabutnya gugatan wanprestasi ini, proses perdata terhadap Resta Gladis secara resmi dinyatakan tuntas. Deolipa menyebut bahwa formalitas yang tersisa hanyalah pembacaan pencabutan dan penetapan dari pengadilan yang menyatakan bahwa perkara perdata tersebut telah gugur.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” pungkas Deolipa, memberikan sinyal tegas bahwa seluruh energi kini dialihkan untuk menghadapi tantangan hukum yang sesungguhnya. Ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani, di mana pembelaan dalam kasus pidana menjadi fokus utama.
(Migo)