JawaPendidikan

UGM Tegaskan Kembali Keaslian Ijazah Joko Widodo Usai Pernyataan Mantan Rektor Sofian Effendi

100
×

UGM Tegaskan Kembali Keaslian Ijazah Joko Widodo Usai Pernyataan Mantan Rektor Sofian Effendi

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, faktapers.id — Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan status Joko Widodo sebagai alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM. Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Sofian Effendi, mantan Rektor UGM, yang menyangsikan keaslian ijazah Joko Widodo dalam sebuah tayangan langsung di kanal YouTube pada Rabu, 16 Juli 2025.

https://ugm.ac.id/id/berita/joko-widodo-alumnus-ugm/

Melalui siaran pers yang dirilis hari ini, (Kamis. 17 Juli 2025) UGM menyatakan bahwa pernyataan Sofian Effendi berbeda dengan data dan bukti akademik yang dimiliki oleh pihak Fakultas Kehutanan UGM. UGM menyayangkan pihak-pihak yang dinilai telah “menggiring” Sofian Effendi untuk menyampaikan opini yang “keliru dan tidak berdasar,” serta mengingatkan bahwa pernyataan tersebut dapat berdampak hukum dan menjadi risiko pribadi bagi Sofian Effendi.

UGM merujuk pada siaran pers sebelumnya yang diterbitkan pada 15 April 2025 di situs web resmi UGM (https://ugm.ac.id/id/berita/joko-widodo-alumnus-ugm/). Dalam siaran pers tersebut, UGM telah secara jelas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Dijelaskan lebih lanjut, Joko Widodo telah menyelesaikan seluruh proses studinya yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan secara resmi dinyatakan lulus pada tanggal 5 November 1985.

Sekretaris Universitas, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., dalam siaran pers tersebut, sekali lagi menegaskan bahwa UGM tidak memiliki keterkaitan dengan konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Joko Widodo.

Sebagai institusi pendidikan tinggi publik, UGM menyatakan tunduk pada Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, UGM hanya akan menunjukkan data yang bersifat publik. Data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

[]