JawaHukum & Kriminal

Akun Ira Padma Sari Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Fitnah di Medsos: Korban Alami Tekanan Mental

217
×

Akun Ira Padma Sari Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Fitnah di Medsos: Korban Alami Tekanan Mental

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial TN, asal Polanharjo, melaporkan akun media sosial atas nama IPS ke Polres Klaten, dengan tuduhan diduga melakukan fitnah dan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya serta keluarganya di platform digital.

Laporan tersebut resmi diterima kepolisian pada Rabu (16/7/2025), dan Totok tidak sendirian. Ia didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Klaten, Slamet Komarudin, yang menyatakan bahwa konten unggahan IPS diduga mengandung unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27, serta pasal 310 dan 311 KUHP.

“Mas Totok menunjukkan bukti-bukti unggahan yang berisi tuduhan sebagai pencuri, penipu, dan perampok. Setelah kami telusuri, ternyata banyak hal yang tidak sesuai fakta dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Slamet Komarudin selaku pendamping hukum usai proses pelaporan.

Menurutnya, sejumlah bukti digital seperti tangkapan layar unggahan Facebook, Instagram, serta percakapan WhatsApp telah dikumpulkan dan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

TN sendiri mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan IPS. Namun namanya mendadak menjadi sorotan setelah akun milik ini diduga mengunggah foto-foto dirinya dan anak-anaknya, lengkap dengan narasi bernada fitnah yang menyebutkan ia pelaku kejahatan.

“Saya sangat terpukul. Padahal saya tidak kenal dan tidak ada urusan. Masalahnya itu antara dia dan kakak ipar saya. Tapi kenapa saya yang diserang? Bahkan foto anak-anak saya pun disebarkan,” kata TN saat ditemui wartawan.

Lebih lanjut, TN mengungkapkan bahwa IPS adalah putri dari seorang pengusaha kaya raya di wilayah Delanggu. Ia menilai latar belakang keluarga Ira yang memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di Klaten membuat Ira merasa memiliki kuasa untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga biasa.

“Dia itu anak orang sangat kaya. Bapaknya punya hubungan luas dengan banyak pejabat di Klaten. Dari posisi itu, dia merasa bisa memperkusi siapa saja, apalagi orang kecil seperti saya. Ini jelas tidak adil,” ujar TN dengan nada kecewa.

Akibat viralnya unggahan tersebut, TN menyatakan telah menerima banyak pertanyaan dari teman, keluarga, hingga rekan kerja. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa reputasi dirinya serta keluarga dirusak di ruang publik.

LPKNI Klaten menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada TN hingga kasus ini mendapat kepastian hukum. Slamet Komarudin berharap polisi bertindak tegas agar media sosial tidak menjadi alat untuk menyebarkan kebencian dan fitnah.

“Kita harus ciptakan ruang digital yang sehat. Masyarakat perlu diedukasi bahwa menyebar fitnah, meski hanya lewat status atau unggahan, bisa berujung pidana,” tambahnya.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, apalagi disertai tuduhan personal, berpotensi menimbulkan konflik sosial dan konsekuensi hukum serius.

(Madi)