Jakarta, faktapers.id – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP-FPI) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden penyerangan terhadap pengajian yang dihadiri oleh Habib Rizieq Syihab (IB-HRS) di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis, 23 Juli 2025.
Dalam pernyataannya yang diterima media faktapers.id pada Kamis (24 Juli 2025), FPI mengutuk keras tindakan provokatif yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, menyebabkan tujuh korban luka-luka dan membahayakan nyawa warga sekitar, termasuk ibu-ibu dan anak-anak. FPI menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran hukum berat dan mengancam keamanan serta ketertiban umum.
DPP FPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta aktor intelektual di balik penyerangan ini. FPI juga mendesak seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Pernyataan tersebut juga menyoroti bahwa pengajian Habib Rizieq Syihab adalah kegiatan keagamaan yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. FPI berharap semua pihak dapat menghormati kebebasan beragama dan menjaga kondusifitas wilayah.
FPI menyerukan kepada segenap umat Islam dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu menghadapi ancaman perpecahan nasional, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai bentuk propaganda busuk. Mereka juga mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan tindakan melawan hukum yang berlandaskan rasisme, fasisme, dan diskriminasi.
Di akhir pernyataannya, FPI mengajak seluruh pihak untuk membangun semangat baru dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi terciptanya Indonesia yang aman, tertib, dan damai.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum DPP FPI, HB. Ali Abubakar Alattas, SH.
[]