JabodetabekPendidikan

Ribuan Guru Jakarta Barat Ikuti Sosialisasi ZIS TKD ASN

69
×

Ribuan Guru Jakarta Barat Ikuti Sosialisasi ZIS TKD ASN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Sebanyak seribu guru di wilayah Jakarta Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan 2. Acara ini berlangsung di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota, pada Senin (28/7/2025).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN, khususnya para tenaga pendidik, yang telah berpartisipasi aktif dalam program optimalisasi ZIS ini. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN, khususnya para tenaga pendidik, yang telah berpartisipasi aktif dalam program ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I sekaligus Plt. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, yakni 28 dan 29 Juli 2025. Lebih dari seribu guru dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Barat yang berasal dari delapan kecamatan turut serta dalam sosialisasi ini.
“Dibagi empat sesi, per kecamatan sekitar 150 hingga 170-an orang guru,” sebut Diding.

Diding lebih lanjut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat Pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penunaian dan Pengumpulan Zakat Pendapatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI.

“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama No 69 Tahun 2015,” tambah Diding.

(Ibeng)