Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mempercepat penyelesaian kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). FGD ini dilaksanakan di Ruang Pola, Kantor Wali Kota, pada Senin (28/7/2025).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban Fasos Fasum merupakan isu strategis. Hal ini karena Fasos Fasum merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan Pemkot dalam meningkatkan layanan publik, akuntabilitas, serta mendukung target pembangunan daerah.
“Hal ini membawa pengaruh pada ketersediaan prasarana publik, seperti jalan, taman, fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau, yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Uus.
Sejak SIPPT pertama kali diterbitkan pada tahun 1971, Kota Jakarta Barat tercatat memiliki piutang kewajiban penyerahan Fasos Fasum di 293 lokasi dengan total luas mencapai 9,1 juta meter persegi.
Uus mengungkapkan bahwa data terakhir Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024 menunjukkan baru 130 lokasi atau setara 6,3 juta meter persegi (73%) yang berhasil ditagih. Masih ada 143 lokasi dengan luasan 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih. “Untuk itu diperlukan akselerasi agar pemenuhan penagihan Fasos Fasum 100 persen,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat sekaligus Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil FGD ini.
“Untuk menindaklanjuti hasil FGD ini melalui langkah-langkah konkret dan kolaboratif. Kami juga terbuka terhadap usulan dan pendekatan baru baik dari sisi hukum, teknis pertanahan, maupun digitalisasi data dan sistem informasi yang dapat mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang, demi kepentingan masyarakat Jakarta Barat secara luas,” terang Firmanudin.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan pengembang, para kepala Suku Dinas terkait, para Camat, dan perwakilan Lurah di Kota Jakarta Barat. Diskusi dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Hilmy Rosyida. Turut hadir sebagai narasumber dan penanggap materi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, Kepala BPN Jakarta Barat Agus Setiyadi, dan perwakilan BPKP DKI Jakarta Jayaningsih.
(Kornel)













