Jakarta, faktapers.id– Persaingan yang makin keras dari waktu ke waktu akan terus berlanjut antar pemain terminal petikemas di pelabuhan ini. Untuk itu bagi pengelola terminal harus kreatif dan inovatif.
Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) mangsntisipasi hal tersebut tengah melakukan transformasi besar sebagai respons terhadap dinamika industri kepelabuhanan yang semakin kompleks dan kompetitif. Di tengah berbagai investasi teknologi dan infrastruktur, pembenahan sumber daya manusia (SDM) menjadi langkah strategis utama yang diambil manajemen demi menjawab tantangan sekaligus meraih peluang baru.
Topik tersebut menjadi salah satu pokok bahasan baik yang dilontarkan oleh para pembicara maupun tanggapan dari para peserta dalam Town Hall Badge 2 TPK Koja pada Senin, 28 Juli, 2025.
General Manager KSO TPK Koja, Ali Mulyono, mengatakan keberhasilan transformasi tidak hanya bergantung pada pengadaan peralatan baru yang canggih, namun juga bagaimana kesiapan SDM-nya.
Pembenahan sumber daya manusia menjadi kunci utama karena sangat dibutuhkan dalam mengawal berbagai perubahan yang sedang berlangsung.
“Tantangan dan ancaman ke depan semakin kompleks. kita harus mampu mengubah tantangan itu menjadi peluang. Untuk itu, kualitas SDM wajib ditingkatkan,” ujar Ali.
Dikatakannya, investasi yang dilakukan, seperti pengadaan quay container crane (QCC) dan rubber tyred gantry (RTG), harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi SDM agar transformasi tidak timpang.
“Kehadiran teknologi tidak akan berdampak signifikan bila tidak dibarengi kesiapan SDM,” jelas Ali.
Pembenahan infrastruktur, seperti pendalaman kolam, TPK Koja juga sedang dipersiapkan kedatangan 3 unit QCC (quay container crane), 4 RTG (rubber tyred gantry crane), dan beberapa peralatan lainnya. Hal ini menjadi bagian dari strategi TPK Koja untuk meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan pelabuhan di kawasan Tanjung Priok.
CEO Hutchison Ports Indonesia (HPI), Seto Baskoro, mengatakan proses pengadaan tiga unit QCC dan empat unit RTG telah rampung. Alat-alat direncanakan akan tiba pada September dan mulai beroperasi pada November 2025.
“Investasi ini penting agar kita tetap kompetitif. Selain alat baru, tantangan kita juga datang dari dinamika global seperti kebijakan tarif dan perubahan jalur pelayaran,” kata Seto.
Seto, juga menyoroti regulasi pengelolaan yard occupancy ratio (YOR) agar tidak melebihi 65 persen serta persaingan internal antara terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, TPK Koja harus lebih menyiapkan diri, dengan pengadaan peralatan baru yang lebih modern dan canggih, sehingga bisa meningkatkan produktivitas.
Namun, menurut Seto, betapa pun canggihnya peralatan yang dimiliki, jika tidak didukung dengan SDM yang competen dan terlatih. Dan perlu didukung oleh soliditas internal yang kuat. “TPK Koja harus adaptif dan produktif. Dan fondasinya adalah kompetensi SDM serta kekompakan antara manajemen dan seluruh insan perusahaan,” tambahnya.
Seto, berpesan kepada insan TPK Koja sekalipun kompetisi makin keras, namun Koja harus tetap pilihan utama. “Untuk itu tetap lah solid dan inovatif,” ujar Seto.
Direktur Utama PT Pelindo yang diwakili oleh Cucu Kuswoyo menyampaikan apresiasi atas pencapaian TPK Koja dalam menjaga produktivitas terminal di atas 1 juta TEUs per tahun.
“Kinerja keuangan yang solid di tengah tekanan global adalah capaian luar biasa. Tapi kita tidak boleh puas. KPI operasional tetap harus ditingkatkan. SDM adalah kunci untuk menjawab semua tantangan,” ujar Cucu.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan tantangan sebagai peluang. Mengacu pada pengalaman masa lalu saat implementasi UU No. 17/2008, yang sempat dianggap ancaman namun kini terbukti mendukung pertumbuhan Pelindo, ia mengajak semua pihak untuk tetap optimistis.
“TPK Koja adalah rumah bersama. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya agar tetap relevan dan unggul di industri ini,” tegasnya.
Restrukturisasi Oraganisasi dan Golden Handshake
Salah satu langkah nyata pembenahan SDM adalah restrukturisasi organisasi. Dalam lima tahun ke depan, sekitar 50 persen tenaga kerja TPK Koja diperkirakan memasuki usia pensiun. Kondisi ini mendorong manajemen untuk mengantisipasi melalui penataan struktur dan program pensiun dini sukarela atau golden handshake.
Deputy General Manager SDM dan Administrasi, Wiluyo Karyanto, menjelaskan bahwa restrukturisasi dilakukan untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping, gesit, dan adaptif. Salah satu langkahnya adalah merampingkan struktur DGM dari lima menjadi empat divisi.
“Golden handshake bukan sekadar pelepasan pegawai, tetapi juga memberikan pelatihan dan pembekalan untuk masa pasca-kerja. Ini adalah bentuk apresiasi dan perencanaan SDM jangka panjang,” ujarnya.
Namun, manajemen tetap waspada terhadap potensi gangguan operasional bila banyak pegawai di satu divisi memilih program tersebut. Untuk itu, skenario antisipatif dan perencanaan SDM disiapkan guna menjaga keberlangsungan layanan.
TPK Koja sebagai salah satu terminal peti kemas strategis di Pelabuhan Tanjung Priok, yang dikelola secara kerja sama antara PT Pelindo dan Hutchison Ports (HPI). Dalam beberapa tahun terakhir, terminal ini berhasil menunjukkan kinerja stabil di tengah tekanan eksternal, mulai dari perubahan regulasi, digitalisasi, hingga gejolak geopolitik.
Dengan strategi restrukturisasi SDM, investasi infrastruktur, dan dukungan pemegang saham, TPK Koja diarahkan tidak hanya untuk bertahan, tetapi juga menjadi terminal yang unggul dan adaptif dalam menghadapi masa depan industri maritim nasional.
Horadin Saragih mantan Hakim Adhoc PHI Mahkamah Agung 2017-2023 mengungkapkan perselisihan adalah perbedaan pendapat tentang sesuatu. Misalnya hak yang tidak dibayar karena perbedaan penafsiran aturan yang berlaku.
“Jika ada perselisihan sekalipun telah berjalan proses peradilan, sebelum ada keputusan hakim, jalan damai masih terbuka,” ungkap Horadin.
Menurut Horadin, Dalam praktek peradilan, ada kalanya gugatan langsung terpental karena tidak memenuhi syarat formal. Dalam dunia hukum hal ini dikenal dengan istilah “Niet Ontvankelijk Verklaard” atau disingkat dengan NO.
Putusan NO menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Artinya perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi. Han

