Jakarta, faktapers.id – Situasi tidak biasa terjadi di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025, saat kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak dijaga ketat oleh sejumlah personel militer berseragam loreng. Sedikitnya sepuluh anggota TNI dengan baret hijau dan ungu terlihat berjaga sambil membawa senjata lengkap.
Penjagaan tersebut menimbulkan spekulasi publik, terlebih setelah beredar kabar bahwa langkah pengamanan itu berkaitan dengan rencana penggeledahan oleh aparat Polda Metro Jaya. Sumber menyebut, polisi sempat berupaya mendatangi rumah Jampidsus dalam rangka penyelidikan, namun dihadang oleh personel militer yang sudah lebih dulu bersiaga di lokasi.
Febrie sendiri dilaporkan sempat meninggalkan kediaman pada hari yang sama dengan pengawalan ketat menggunakan beberapa mobil yang diduga ditumpangi oleh prajurit TNI. Keberadaan personel militer di luar struktur tugas pengamanan sipil tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai relasi antar-lembaga penegak hukum.
Penjagaan ini diduga terkait erat dengan kasus penculikan yang sebelumnya menyeret seorang individu berinisial FYH, pemilik sebuah kafe yang sempat menjadi sorotan. FYH disebut pernah ditangkap terkait kasus tersebut, namun kemudian dibawa oleh aparat TNI dari markas polisi. Kafe milik FYH juga telah didatangi oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari rangkaian investigasi.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, TNI, maupun Polda Metro Jaya terkait insiden penjagaan ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketegangan antarlembaga penegak hukum, yang seharusnya saling bersinergi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: apakah aparat penegak hukum sipil masih memiliki kewenangan penuh dalam penanganan kasus, atau justru terdapat intervensi yang bisa mengganggu jalannya proses hukum?
[]













