Hukum & KriminalJabodetabek

Ketua LSM PRB Minta Kadishub Kabupaten Bogor Tinjau Ulang dan Evaluasi Pengelolaan Parkir Dua Raja

100
×

Ketua LSM PRB Minta Kadishub Kabupaten Bogor Tinjau Ulang dan Evaluasi Pengelolaan Parkir Dua Raja

Sebarkan artikel ini

Bogor, faktapers.id – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), Johan Pakpahan, meminta Kadishub Kabupaten Bogor untuk meninjau ulang dan mengevaluasi pengelolaan parkir di Dua Raja. Menurut Johan, pengelolaan parkir di lokasi tersebut masih kurang profesional dan sarana prasarana parkir sangat minim.

Johan menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Bogor No. 5/2007 dan Peraturan Bupati Bogor No. 46/2024 mengatur tentang penyelenggaraan parkir.

“Dalam peraturan tersebut, penyelenggara parkir wajib memiliki ijin dari Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pengelolaan tempat parkir,” jelasnya, (5/8/2025).

Johan menilai bahwa pengelolaan parkir di Dua Raja tidak transparan dan kurang akuntabilitas dalam ketaatan terhadap pajak parkir.

“Selain itu, tarif parkir yang tinggi tidak sebanding dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Kades Cijujung, Wahyu, juga menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani surat apa pun terkait dengan Dua Raja,” terang Johan.

Salah satu warga Ciluer, Wawan, mengatakan bahwa pengguna parkir di Dua Raja kerap membuat kesal dan kecewa karena pengelola parkir dianggap kurang profesional. Bahkan, ada yang pernah kehilangan kendaraan saat parkir di lokasi tersebut.

Ketika faktapers.id mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kadishub Kabupaten Bogor, pegawai Dishub, Wahyu Diana, mengatakan bahwa Kadishub tidak ada di tempat dan meminta untuk menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cibinong untuk informasi lebih lanjut tentang pengelolaan parkir.

(ALS)