Jakarta, faktapers.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memulai persidangan pertama dalam perkara pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang perdana ini berlangsung pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum dari JPN diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang menunjuk tim JPN untuk bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini. Tim tersebut dipimpin oleh Kasi Datun, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., yang turut hadir dalam sidang.
Dalam persidangan pertama ini, tim JPN bertindak sebagai pihak penggugat.
Sementara itu, sidang juga dihadiri oleh Kepala Kantor yang dalam kasus ini kemungkinan berperan sebagai pihak terkait. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik permohonan pembatalan perkawinan ini. Namun, kasus seperti ini seringkali melibatkan permasalahan hukum terkait status perkawinan, dokumen yang tidak sah, atau adanya indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Proses hukum ini menunjukkan peran penting Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara yang tidak hanya menangani kasus pidana, tetapi juga litigasi perdata untuk melindungi hak-hak warga negara atau kepentingan hukum negara. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak dan bukti-bukti yang relevan.
[]