Bogor, faktapers.id – Kasus penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Pemuda Pancasila kini telah memasuki babak baru. Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Dr(c) Antoni, SH, MH, CLI, CIL, CTA, TRA, CPM, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia.
“Alhamdulillah sudah naik sidik, walau lamban,” ujar Dr. Antoni, menanggapi perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan surat-surat yang diterima, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 17 April 2025. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/220/VII/RES.1.6/2025/Sat Reskrim, tanggal 29 Juli 2025.
Dalam dokumen surat, terungkap identitas terduga pelaku yang diketahui bernama MUHAMAD SUBADI alias DIDI, kelahiran Jakarta, 29 Maret 1974. Penganiayaan ini diduga terjadi pada hari Selasa, 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Kayumanis Kel. Tanah Sareal Kota Bogor.
Kondisi korban penganiayaan sangat memprihatinkan. Selain mengalami cacat tetap akibat kehilangan sebagian salah satu jarinya, korban juga harus menghadapi tantangan berat karena memiliki tiga orang anak yang menderita keterbelakangan mental.
Kondisi ini membuat Pemuda Pancasila, khususnya BPPH dan MPC Kota Bekasi, semakin gencar mendesak penegakan hukum yang tegas.
“Untuk keadilan dan mewujudkan Polisi Presisi, kami organisasi Pemuda Pancasila, khususnya BPPH Kota Bekasi dan MPC Kota Bekasi, mendesak untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku,” tegas Dr. Antoni.
Pihak BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
[]













