Hukum & KriminalJabodetabek

Kedok “Lady Companion” Anak Dibawah Umur Dibongkar Di Jakarta Barat

118
×

Kedok “Lady Companion” Anak Dibawah Umur Dibongkar Di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi,

Jakarta, faktapers.id – Sebuah jaringan perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur telah dibongkar oleh Polda Metro Jaya di Bar Starmoon, Jakarta Barat. Sepuluh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk pemilik bar, akuntan, perekrut, dan “mami” yang bertugas sebagai pemasar.

Para korban, beberapa di antaranya masih berusia 15 tahun, dijanjikan pekerjaan sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu dengan upah awal Rp 125.000. Namun, setibanya di Jakarta, mereka dieksploitasi secara seksual dan dipaksa melayani banyak pria dengan tarif antara Rp 175.000 hingga Rp 225.000. Salah satu korban bahkan dilaporkan hamil lima bulan akibat eksploitasi ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, jaringan ini terstruktur dengan baik. Polisi telah menahan sembilan dari sepuluh tersangka: TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH. Tersangka kesepuluh adalah anak di bawah umur. Pemilik bar, OJN, dan akuntan, SS, termasuk di antara yang ditangkap. FW, EH, dan NR diidentifikasi sebagai “mami” yang memasarkan para korban.

Pihak berwenang masih mencari dua tersangka tambahan, Z dan FS, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kesembilan tersangka dewasa saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan menghadapi berbagai dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

]]