JabodetabekHukum & Kriminal

Pledoi Fariz RM, Tim Kuasa Hukum Minta Fariz RM di Rehabilitasi Karena Bukan Pengedar

93
×

Pledoi Fariz RM, Tim Kuasa Hukum Minta Fariz RM di Rehabilitasi Karena Bukan Pengedar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pada sidang Pledoi, kuasa Hukum Deolipa Yumara dan Tim terus mengajukan pembelaan dan meminta agar kliennya, Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, dibebaskan dari jeratan pasal pengedar narkotika dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis berupa rehabilitasi.

Pembelaan ini didasarkan pada serangkaian argumen yang disajikan oleh tim kuasa hukum setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih tiga bulan. Poin-poin penting yang ditekankan dalam pledoi tersebut adalah:

Tidak Ada Bukti Fariz RM Sebagai Pengedar

Deolipa menekankan bahwa selama persidangan, tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang secara sah membuktikan bahwa Fariz merupakan pengedar narkotika.

Karena semua keterangan yang ada dalam persidangan justru menunjukkan bahwa ia adalah seorang pengguna atau pecandu narkotika. Jaksa penuntut umum pun dinilai tidak memasukkan keterangan saksi yang meringankan ke dalam tuntutannya.

“Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, baik dari saksi yang memberatkan mau pun yang meringankan, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pengedar,” ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (11/8/295).

Fariz RM Adalah Korban dan Berhak Mendapat Rehabilitasi

Deolipa Yumara menerangkan bahwa Fariz RM seharusnya dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan berhak mendapatkan perawatan medis melalui rehabilitasi kedua, bukan hukuman penjara.

Dalam pledoi, mereka juga menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum justru tidak mengindahkan program pemerintah yang seharusnya merehabilitasi penyalahguna narkotika. Padahal, baik Kejaksaan Agung maupun banyak pakar hukum di Indonesia telah menggolongkan kasus seperti ini sebagai kasus yang layak direhabilitasi.

Deolipa menilai, tuntutan jaksa penuntut umum hanya didasarkan pada asumsi pribadi, bukan pada fakta persidangan. Hal ini terlihat dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal pengedar, padahal tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena tuntutan tersebut tidak menggunakan alat bukti yang ada, melainkan hanya didasarkan pada asumsi pribadi yang tidak mengikuti alur fakta persidangan,” terang Deolipa.

Permohonan Rehabilitasi untuk Kedua Kalinya

Dalam persidangan dikatakan, Fariz RM sendiri telah menjalani rehabilitasi untuk pertama kalinya. Sehingga tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk kedua kalinya. Sebab menurut Deolipa, dalam ilmu kebijakan tentang pecandu narkotika, ada kesempatan hingga tiga kali untuk direhabilitasi. Jika hakim mengabulkan, ini akan menjadi kesempatan kedua bagi Fariz RM.

“Kami meminta majelis hakim agar menghukum Fariz dengan cara rehabilitasi. Ini adalah permohonan rehabilitasi yang kedua kalinya,” jelas Deolipa Yumara.

Pada akhir persidangan, Fariz RM juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Ia menyampaikan penyesalannya yang mendalam kepada masyarakat, keluarga, dan semua pihak yang hadir. Ia juga berjanji tidak akan lagi menggunakan narkotika dan akan kembali berkarya sebagai musisi.

Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 14 Agustus mendatang. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan dan menjatuhkan putusan yang adil, yaitu rehabilitasi bagi Fariz RM.

(Her)