MmJakarta, faktapers.id- Sebuah unggahan di media sosial yang viral belakangan ini memicu perdebatan publik. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia harus membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) setiap kali memutar lagu nasional.
Informasi ini pertama kali muncul dari LMK KCI, sebuah lembaga yang bertugas mengelola hak cipta musik di Indonesia. Pernyataan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama di kalangan pencinta sepak bola. Banyak warganet yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak masuk akal, mengingat lagu-lagu nasional merupakan bagian dari identitas dan kebanggaan bangsa.
Salah satu akun media sosial, @medcomid, menyoroti bahwa lagu-lagu seperti “Tanah Airku” sering diputar dalam berbagai acara, termasuk pertandingan olahraga. Akun lain, @fahmi.mci10, mengungkapkan rasa frustrasinya dengan kebijakan ini, berkomentar, “Siapa sih yang awali ini semua, kok gemes yaa, pengen berkata kasar gak boleh, karena aku anak baik.”
Pernyataan LMK KCI ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang penggunaan karya cipta di ruang publik. Namun, implementasi aturan ini terhadap lagu-lagu nasional, yang notabene diciptakan untuk kepentingan umum, menjadi polemik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atau Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kebijakan ini. Masyarakat berharap agar ada klarifikasi lebih lanjut dan solusi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun, terutama dalam penggunaan lagu-lagu kebangsaan yang sakral bagi rakyat Indonesia.
()