Hukum & KriminalJabodetabek

Perdebatan Sengit di Sidang Replik FarizRM: Terdakwa dan Jaksa Berselisih Paham soal Status “Pecandu” dan “Legenda Musik”

86
×

Perdebatan Sengit di Sidang Replik FarizRM: Terdakwa dan Jaksa Berselisih Paham soal Status “Pecandu” dan “Legenda Musik”

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum terdakwa Deolipa Yumara. (foto.dok.FP/Heri)

Jakarta, faktapers.id — Sidang lanjutan kasus narkotika yang melibatkan Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali memanas hari ini. Dalam persidangan replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (14/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas replikasi yang memicu perdebatan serius antara kedua pihak mengenai dua isu utama: definisi pecandu dan status profesi terdakwa.

​Kuasa Hukum  terdakwa Deolipa Yumara berpendapat bahwa kliennya tidak layak disebut pecandu narkoba karena kondisi fisik yang sehat.

“Klien kami bukan pecandu karena badannya sehat walafiat, terlihat dari ketika dia datang sidang,” ujar kuasa hukum terdakwa Deolipa Yumara usai sidang.

​Di sisi lain, Jaksa bersikeras bahwa terdakwa tetap merupakan pengguna narkoba. Menurut Jaksa, meskipun terdakwa terlihat sehat, faktanya ia menggunakan barang haram tersebut.

“Dia sehat tapi menggunakan sehingga dia tidak dianggap sebagai pengguna atau pecandu,” jelas Jaksa.

Penafsiran yang berbeda ini menjadi inti dari perdebatan. Selain itu, status profesi terdakwa juga menjadi sorotan. Pihak terdakwa menyebut kliennya sebagai “legenda musik” dan menilai Jaksa tidak seharusnya mengabaikan hal itu. Namun, Jaksa menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Dia harus disamakan dengan orang-orang lain yang lain, tidak membedakan. Karena dalam hukum kan sama,” kata Jaksa.

​Kedua belah pihak sepakat bahwa perbedaan penafsiran hukum inilah yang menjadi pokok masalah. JPU telah menyampaikan replikasi tertulis, dan tim kuasa hukum terdakwa akan membalasnya melalui duplik pada 21 Agustus 2025.

​Tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Akan Minta Abolisi Presiden

​Meskipun perdebatan di persidangan masih berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menerima putusan Majelis Hakim, apa pun hasilnya. Mereka menegaskan tidak akan mengajukan banding.

​”Apapun putusan Majelis Hakim nanti, kita akan menerima karena tidak akan mengajukan banding,” tegas kuasa hukum.

​Mereka juga menjelaskan bahwa akan menempuh jalur lain, yaitu dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Namun, mereka menyadari bahwa proses abolisi bisa memakan waktu hingga enam bulan, jauh lebih lama dari putusan pengadilan. “Kecepatan abolisi sama, kecepatan putusan lebih cepat putusan,” pungkas Deolipa Yumara.

(Her)