Jakarta, faktapers.id – Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja dan Partai Buruh akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi yang dinamai HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini akan dipusatkan di Jakarta, tepatnya di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan. Aksi ini bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum yang layak serta penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dianggap merugikan.
Menurut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, aksi ini akan diikuti oleh setidaknya 10.000 buruh dari kawasan industri seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta. Selain di ibu kota, demonstrasi serupa juga akan berlangsung di kota-kota besar lainnya, termasuk di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga beberapa wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tuntutan Utama: Upah Layak dan Keadilan Sistem Kerja
Aksi ini membawa tujuh tuntutan utama, dua di antaranya menjadi sorotan utama:
- Tolak Upah Murah: Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5% untuk tahun 2026. Angka ini didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Said Iqbal menekankan bahwa dengan data inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2%, kenaikan upah adalah hal yang wajar dan penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
- Hapus Outsourcing: Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatasi praktik outsourcing, penerapannya di lapangan masih meluas, bahkan hingga ke pekerjaan inti dan di lingkungan BUMN. Said Iqbal menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang dinilai melegalkan praktik alih daya secara masif, padahal seharusnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang.
Kesenjangan Sosial yang Mencolok: Perbandingan Gaji Buruh dan Anggota DPR
Dalam konferensi pers, Said Iqbal juga menyoroti ironi yang terjadi di Indonesia. Ia membandingkan penghasilan buruh dengan pendapatan fantastis anggota DPR RI.
Mengutip rilis yang ia baca, Said Iqbal menyatakan bahwa total pendapatan seorang anggota DPR bisa mencapai Rp154 juta per bulan, termasuk gaji pokok, berbagai tunjangan, dan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta. Jika dihitung per hari, pendapatan mereka lebih dari Rp3 juta.
Di sisi lain, Said Iqbal memaparkan fakta-fakta menyedihkan dari kehidupan pekerja di Indonesia:
- Pekerja Outsourcing/Kontrak di Jakarta: Rata-rata upah mereka hanya sekitar Rp5 juta per bulan, atau sekitar Rp150 ribu per hari. Selisihnya jauh sekali dengan penghasilan anggota DPR.
- Pekerja Sektor Informal: Banyak pekerja di koperasi atau yayasan hanya mendapatkan upah sekitar Rp1,5 juta per bulan, atau Rp50 ribu per hari.
- Pengemudi Ojek Online: Penghasilan harian mereka bisa hanya Rp20 ribu, jika dihitung dari pendapatan bulanan rata-rata Rp600 ribu.
Said Iqbal menegaskan bahwa jurang kesenjangan ini tidak hanya masalah angka, tetapi juga melukai rasa keadilan rakyat. Ia mengkritik bahwa di saat buruh dan rakyat kecil harus berjuang dengan upah minim, sistem kerja yang rentan, dan tanpa jaminan masa depan, para wakil rakyat justru menikmati kemewahan dan jaminan pensiun seumur hidup.
Tuntutan Lain dan Reformasi Pajak
Selain dua isu utama tersebut, massa aksi juga akan membawa lima isu lain, yaitu:
- Stop PHK dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK.
- Reformasi Pajak Perburuhan, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan dan menghapus pajak atas pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
- Revisi RUU Pemilu dan mendesain ulang sistem pemilu 2029.
Aksi damai ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan masyarakat luas untuk memprioritaskan kepentingan pekerja dan menutup jurang kesenjangan sosial yang semakin melebar di Indonesia.
[]













