Jakarta, faktapers.id – Menghadapi vonis hakim yang akan di jatuhkan pada 4 September 2025 mendatang terhadap kliennya, kuasa hukum Fariz Roestam Moenaf, Deolipa Yumara mengatakan prediksinya berada di angka 50:50.
“Saya sih 50:50, vonis nanti rehabilitasi apa penjara,” ucap Deolipa usai sidang agenda duplik, tanggapan dari jawaban jaksa soal pledoi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) sore.
Pun begitu, Deolipa tetap berharap dan menginginkan Fariz RM mendapatkan vonis yang sesuai dengan perbuatannya sebagai pengguna atau pecandu narkotika.
“Ya memang om Fariz RM pasrah, tapi kami ingin klien kami direhabilitasi bukan dipenjara. Sebab, Fariz RM bukan pengedar, tapi dia hanya pengguna natkotika,” harap Deolipa.
Deolipa berharap ada mukjizat dari hakim, yang memutuskan Fariz RM dengan hukuman rehabilitasi dengan melihat fakta fakta persidangan.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Fariz sudah menjalani sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat sang musisi dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
(Her)