Indramayu, faktapers.id – Warga Blok Cebelok, Desa Singajaya, Indramayu, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita muda bernama Putri Apriyani (21) di kamar kosnya pada Sabtu (9/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 32 juta dan tabungan milik korban juga dilaporkan hilang.
Awalnya, identitas korban sulit diketahui karena kondisinya yang hangus. Namun, tim Inafis berhasil mengidentifikasi korban sebagai Putri Apriyani. Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga korban tewas akibat pembunuhan.
Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada seorang anggota Polri, Bripka Alvian Maulana. Bripka Alvian yang bertugas di NTB ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia diketahui merupakan pacar korban. Motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta korban.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap detail dan motif di balik kasus pembunuhan ini. Pihak kepolisian juga sedang memeriksa rekaman video dan saksi-saksi lain untuk memperkuat bukti.
[]