Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap tidak melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi putusan pidana terkait kasus pencemaran nama baik. Gugatan ini diajukan oleh pihak terpidana, Silfester Matutina.
Gugatan tersebut secara resmi diajukan oleh Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili oleh tim kuasa hukum Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL belum lama ini.
Silfester Matutina, yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut, menggugat Kejagung karena dianggap lalai dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan PMH ini bertujuan untuk menuntut tanggung jawab negara, dalam hal ini Kejaksaan, atas kerugian yang dialami oleh Silfester akibat tidak adanya eksekusi.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menjalankan wewenangnya. Pihak penggugat berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam hal eksekusi putusan pengadilan.
Gugatan PMH ini menjadi perhatian publik karena menyoroti isu akuntabilitas lembaga penegak hukum. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah PN Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan ini dan bagaimana Kejaksaan Agung akan menanggapi tuduhan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
[]