JabodetabekPolitik

Sosialisasi Netralitas ASN: Jakarta Barat Jadi Contoh Tanpa Pelanggaran Pemilu 2024

83
×

Sosialisasi Netralitas ASN: Jakarta Barat Jadi Contoh Tanpa Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi bertema “Netralitas ASN, Pilar Demokrasi Berkualitas” yang digelar di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (26/8).

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengikuti kegiatan sosialisasi bertema “Netralitas ASN, Pilar Demokrasi Berkualitas” yang digelar di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (26/8).

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai berjalan aman, tertib, dan lancar di wilayahnya, baik pada pemilihan legislatif, eksekutif, maupun kepala daerah.

“Berdasarkan laporan Bawaslu DKI Jakarta, alhamdulillah Jakarta Barat tercatat tanpa kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ini patut kita syukuri,” ungkap Firmanudin.

Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun ASN memiliki hak pilih, sikap netral tetap wajib dijaga. “Netralitas itu harus terlihat di tengah masyarakat. Hak pilih disalurkan secara rahasia di bilik suara, itu bagian dari demokrasi. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih sehingga benar-benar netral,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan bagian dari tahapan Pemilu, melainkan upaya pencegahan dini agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN.

“Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman ASN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, proses demokrasi bisa berlangsung jujur, adil, dan kredibel,” ujar Abdul.

Ia juga memaparkan data Bawaslu RI yang menempatkan DKI Jakarta di urutan ketiga secara nasional dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 terkait netralitas ASN. Dari 433 dugaan pelanggaran yang tercatat, sebanyak 314 terbukti melibatkan ASN, sementara 99 kasus lainnya tidak termasuk pelanggaran.

“Namun khusus di Jakarta Barat, kami berikan catatan positif karena tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN saat penyelenggaraan Pemilu. Kalaupun ada kasus sebelum tahapan dimulai, hal itu bisa segera ditangani,” tutupnya.

(Ibeng)