Hukum & KriminalInfo Polisi

Wartawan Media Online Diperlakukan Tidak Menyenangkan  Polisi Saat Liput Aksi di Slipi

77
×

Wartawan Media Online Diperlakukan Tidak Menyenangkan  Polisi Saat Liput Aksi di Slipi

Sebarkan artikel ini
Oknum polisi yang menegur WH Wartawan online SSE (foto screensoot video viral)

Jakarta, faktapers.id  – Seorang jurnalis media online Satu Suara Express (SSE) berinisial WH mengalami insiden tidak menyenangkan saat meliput penangkapan seorang demonstran di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat malam, 25 Agustus 2025.

Menurut keterangan WH kepada redaksi, kejadian bermula sekitar pukul 22.05 WIB, saat ia tengah merekam proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tiba-tiba, seorang petugas mendekatinya dan menegur aktivitas yang sedang dilakukan.

“Kamu siapa?” tanya petugas kepolisian tersebut, seperti ditirukan WH.

“Saya dari media online, Pak,” jawab WH sambil menunjukkan kartu persnya.

Alih-alih membiarkannya melanjutkan tugas, WH justru diminta untuk menjauh dari lokasi dengan alasan demi keamanan. WH pun menuruti permintaan tersebut dan dipandu menjauh. Setelah melihat kartu pers yang ditunjukkan, petugas kepolisian itu kemudian mempersilakan WH untuk kembali melanjutkan peliputan.

Perlindungan Pers Dipertanyakan

Insiden ini menimbulkan pertanyaan kembali mengenai perlindungan bagi jurnalis saat bertugas di lapangan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan yang dianggap menghalang-halangi kerja pers.

“Sangat disayangkan, masih ada aparat yang belum memahami peran pers. Jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya. Menghalangi jurnalis berarti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua AJI Jakarta, dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan, Pasal 18 UU Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat fungsi pers. AJI Jakarta mengimbau agar aparat penegak hukum lebih memahami dan menghormati kebebasan pers. Insiden ini, menurut AJI, menunjukkan masih adanya miskomunikasi di lapangan yang bisa berpotensi mengancam keselamatan dan independenasi kerja jurnalis.

(Uaa)