JabodetabekPendidikan

LSM PRB Desak Evaluasi Dugaan Pemecatan Tiga Siswa di SMAN 4 Cibinong

211
×

LSM PRB Desak Evaluasi Dugaan Pemecatan Tiga Siswa di SMAN 4 Cibinong

Sebarkan artikel ini

Bogor, faktapers.id – Polemik muncul di SMAN 4 Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah tiga siswa kelas XII diduga diberhentikan oleh pihak sekolah hanya beberapa bulan menjelang ujian kelulusan. Keputusan tersebut mendapat sorotan tajam dari LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB).

Ketua LSM PRB, Johan Pakpahan, SH., SIP., mengungkapkan bahwa salah satu siswa berinisial DDN bersama dua rekannya sudah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar selama hampir satu bulan. Kondisi ini dinilai merugikan, mengingat mereka sedang bersiap menghadapi ujian sekolah yang menentukan kelulusan.

“Pemecatan seharusnya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada prosedur yang harus ditempuh, mulai dari teguran lisan hingga sanksi tertulis berupa SP1, SP2, dan SP3. Bukan langsung memberhentikan siswa, apalagi saat menjelang ujian akhir,” ujar Johan, Rabu (27/8/2025).

Johan menilai kebijakan SMAN 4 Cibinong bertolak belakang dengan Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur H. Dedy Mulyadi. Program tersebut berlaku bagi siswa SMA/SMK negeri maupun swasta, dengan tujuan menekan angka putus sekolah di Jawa Barat.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak SMAN 4 Cibinong melalui Christin menjelaskan bahwa sekolah telah menjalankan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui dan disepakati orang tua sejak awal. Ia menyebut orang tua siswa berinisial DDN bahkan sudah menandatangani surat pengunduran diri.

“Kami tidak ingin memperbesar masalah ini. Semua tindakan yang dilakukan sekolah sudah sesuai SOP. Tujuan kami tetap memikirkan masa depan siswa,” jelas Christin.

Meski begitu, pihak sekolah tidak membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan para siswa sehingga berujung pada pemecatan.

LSM PRB Minta Disdik Jabar Turun Tangan

LSM PRB menilai sikap sekolah justru berpotensi meningkatkan angka putus sekolah. Johan meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan anulir atas kebijakan pemecatan tersebut.

“Langkah pemberhentian ini jelas bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melindungi hak pendidikan anak. Kami mendesak Dinas Pendidikan turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut,” tegas Johan.

Kini publik menanti tindak lanjut dari otoritas pendidikan terkait polemik yang menyoroti hak siswa atas pendidikan di Kabupaten Bogor ini.

(Als)