Hukum & KriminalJabodetabek

Pengadilan Tolak PK Silvester Matutina, Hakim: “Pemeriksaan Selesai dan Gugur”

94
×

Pengadilan Tolak PK Silvester Matutina, Hakim: “Pemeriksaan Selesai dan Gugur”

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua I Ketut Darmawan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan PK tersebut tidak dapat diterima karena surat keterangan sakit yang diajukan pihak terpidana dianggap tidak sah.

Jakarta, faktapers.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Silvester Matutina, terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

​Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darmawan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan PK tersebut tidak dapat diterima karena surat keterangan sakit yang diajukan pihak terpidana dianggap tidak sah.

​”Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” kata Hakim Darmawan saat membacakan putusan.

​Menurut hakim, surat keterangan sakit yang dilampirkan tidak jelas mengenai jenis penyakit yang diderita Silvester, dan identitas dokter yang menandatangani juga tidak bisa dipastikan. Hakim menilai keterangan dalam surat tersebut tidak menjawab sejumlah pertanyaan penting, yang membuat surat tersebut tidak bisa diterima sebagai dasar penundaan sidang.

Dengan ditolaknya PK ini, putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya terhadap Silvester Matutina dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

]]