Bogor, faktapers.id – Proses tender proyek pembangunan jalan dengan ruas Cicangkal–Maloko yang digelar Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP BPBJ) Kabupaten Bogor menuai sorotan.
Kantor hukum Tumpal Harianja & Partner, selaku kuasa hukum CV KJS, secara resmi melayangkan somasi kepada Pokja ULP BPBJ Kabupaten Bogor karena menilai adanya dugaan penyimpangan dalam proses lelang tersebut.
Menurut kuasa hukum, langkah somasi ini ditempuh setelah CV KJS merasa dirugikan akibat keputusan panitia yang dianggap tidak konsisten dan berpotensi sarat kepentingan.
“Kami menduga adanya praktik yang tidak transparan dan tidak fair dalam pelaksanaan tender. Hal ini berbahaya bagi iklim usaha, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena membuka ruang bagi praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme),” ujar Tumpal Harianja, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Harianja mencontohkan bahwa kliennya digugurkan hanya karena dokumen dukungan teknis ditandatangani Kepala Divisi, padahal dalam tender lain syarat serupa justru diterima dan perusahaan tersebut bahkan keluar sebagai pemenang. “Kami juga sudah melampirkan surat kuasa dari Direktur kepada Kepala Divisi, jadi alasan gugurnya klien kami tidak berdasar,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti pemenang tender, yakni CV EB, yang disebut berada di peringkat ke-11 dari sisi harga penawaran. “Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin ada 10 perusahaan dengan penawaran lebih kompetitif, namun justru yang ke-11 ditetapkan sebagai pemenang. Kami akan meminta seluruh dokumen peserta tender melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk kami pelajari lebih lanjut,” tambahnya.
Menanggapi ramainya polemik yang muncul, Ketua LSM PRB – Peduli Rakyat Bogor, Johan Pakpahan, SH, menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum serta melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum dalam proses tender, maka keputusan ULP BPBJ yang memenangkan CV EB bisa dibatalkan atau dianulir,” jelas Johan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kinerja ULP BPBJ Kabupaten Bogor yang dinilai perlu lebih transparan, akuntabel, dan objektif dalam menjalankan tugasnya agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil. ALS