JawaHukum & Kriminal

Kades Ponggok Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Hutang Sudah Lunas, Bahkan Kembalikan Lebih

439
×

Kades Ponggok Bantah Tuduhan Penipuan, Tegaskan Hutang Sudah Lunas, Bahkan Kembalikan Lebih

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kepala Desa Ponggok, Junaedhi Mulyono, akhirnya angkat bicara mengenai polemik hukum yang tengah mengarah kepadanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan oleh Polda Jawa Tengah, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, masalah yang kini mencuat adalah masalah pribadi terkait pinjam-meminjam yang sudah diselesaikan dengan baik, tanpa ada pihak yang dirugikan. Perkara ini bermula pada 2019, saat Junaedhi meminjam dana sebesar Rp 4,5 miliar dari Aryo, pemilik PT SHA Solo.

Namun, akibat dampak pandemi Covid-19, pembayaran sempat tertunda. Kendati demikian, Junaedhi menegaskan bahwa ia telah melunasi utangnya dengan menunjukkan itikad baik, bahkan mengembalikan lebih dari jumlah yang dipinjam, yaitu sebesar Rp 4,77 miliar.

“Semua kewajiban sudah saya lunasi. Bahkan, saya mengembalikan lebih dari yang saya pinjam. Ini urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya sebagai kepala desa,” ujar Junaedhi dengan penuh keyakinan.

Meski utangnya sudah tuntas, Junaedhi merasa penetapan tersangka yang menimpanya tidak sebanding dengan fakta-fakta yang ada. Ia pun bertekad untuk menggugat penetapan tersangka tersebut melalui jalur pra-peradilan.

“Saya menghormati proses hukum yang ada, namun saya juga berhak mendapatkan keadilan. Saya akan menguji keputusan ini di pengadilan. Kalau memang saya bersalah, mari kita buktikan di sana,” tegasnya dengan penuh percaya diri, Sabtu (30/8/2025).

Jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana, Junaedhi berharap agar pelunasan yang telah ia lakukan dapat menjadi pertimbangan yang sah di pengadilan. “Jika masalah ini dipaksakan terus, saya ingin uang yang sudah saya bayar disita secara resmi. Semua sudah jelas, tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.

Meski tengah terjerat kasus hukum, Junaedhi memastikan bahwa tugasnya sebagai kepala desa tetap berjalan seperti biasa. “Pemerintahan desa harus terus berjalan. Saya tidak akan biarkan masalah pribadi mengganggu kepentingan warga,” tegasnya.

Junaedhi pun berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, bahwa utang-piutang sudah dilunasi dengan itikad baik yang tak terbantahkan. Langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada awal tahun 2025, Polda Jawa Tengah menetapkan Junaedhi Mulyono sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang melibatkan kerugian miliaran rupiah. Kasus yang menjadi masalah ini berkaitan dengan pembiayaan proyek pembangunan jembatan dan pengadaan alat kesehatan.

(Reporter: Ani Sumadi)