Hukum & KriminalJabodetabek

Sidang Lahan Tegal Alur Memanas: Saksi Penggugat Ternyata Keluarga Sendiri

70
×

Sidang Lahan Tegal Alur Memanas: Saksi Penggugat Ternyata Keluarga Sendiri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, memanas setelah pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat, Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily, menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” ujar kuasa hukum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/9/2025).

Dijelaskan Ferry, Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat. Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

“Diidalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan ( lena),” terangnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya upaya rekayasa dalam pembuktian. “Kami melihat ada indikasi saksi fiktif. Hal ini justru semakin menguatkan posisi kami bahwa gugatan ini salah alamat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya. Haji Jafar sendiri diketahui hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah.

“Bahkan pihak Kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi,” tambah Tuty Sosilawati yang juga Kuasa Hukum H. Jafar Ali Yugo.

Tuty menilai, bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Jafar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.