Hukum & KriminalInfo Polisi

Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri, Terlibat Kasus Pelindasan Ojol

97
×

Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri, Terlibat Kasus Pelindasan Ojol

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, faktapers.id  – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob. Sanksi tegas ini diberikan setelah Kompol Kosmas dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus pelindasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

​Keputusan PTDH ini merupakan sanksi terberat yang bisa diberikan dalam sidang etik, menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan hukum. Selain sanksi PTDH, Kompol Kosmas juga dinyatakan melakukan pelanggaran etika dan perbuatannya dinilai tercela. Ia juga sempat diberikan sanksi kurungan selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025.

​Berdasarkan hasil persidangan, terungkap bahwa Kompol Kosmas merupakan pejabat dengan pangkat tertinggi di dalam kendaraan taktis (rantis) barracuda saat insiden itu terjadi. Ia duduk di kursi penumpang depan, tepat di samping pengemudi yang diketahui bernama Bripka Rohmat. Terdapat lima anggota lain di bagian belakang kendaraan saat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan terjadi. Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial, memicu desakan dari masyarakat agar pihak kepolisian mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas.

​Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Kosmas menyatakan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding. Ia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga sebelum mengambil keputusan.

Di sisi lain, penyelidikan terhadap semua terduga pelanggar dalam kasus ini akan terus dilanjutkan untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab pelindasan yang menimpa Affan Kurniawan. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri.

[]