Jakarta, faktapers.id – Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consorsium (UPC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10 September 2025), dimulai sekitar pukul 09.35 WIB ini menuntut penolakan terhadap rencana perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi perseroan terbatas (persero).
Massa aksi, di bawah koordinasi Pj Minawati, menyatakan kekhawatiran mereka bahwa perubahan status ini akan mengarah pada swastanisasi pengelolaan air di ibu kota. Dalam aksi tersebut, mereka membawa berbagai spanduk dan poster dengan pesan-pesan yang menolak komersialisasi air, menegaskan bahwa air adalah hak dasar rakyat, dan harus sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Beberapa tulisan di spanduk yang dibentangkan antara lain:
- ”Air Hak Dasar Rakyat”
- ”Jangan Komersilkan Air”
- ”Air adalah Hak Asasi Manusia”
- ”Tolak Privatisasi Air Jakarta”
- ”Pengelolaan Air Harus 100% Tangan Pemda, Bukan Swasta”
Aksi dimulai dengan kedatangan massa pada pukul 09.35 WIB, yang kemudian disusul oleh sebuah mobil komando (mokom) dengan nomor polisi B 9332 UAR. Orasi-orasi mulai dilakukan di atas mokom pada pukul 10.15 WIB. Selain spanduk dan poster, massa juga membawa bendera elemen dan bendera Merah Putih sebagai alat peraga aksi.
Hingga laporan ini dibuat, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan orasi-orasi yang terus menyuarakan penolakan terhadap rencana privatisasi air oleh Pemprov DKI Jakarta.
(editor: Ig)













