BaliHukum & Kriminal

​Ribuan Warga Negara Asing di Bali Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

73
×

​Ribuan Warga Negara Asing di Bali Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bali, faktapers.id – Sebanyak 15.000 warga negara asing (WNA) yang berada di Bali telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

​Menurut Ghufron, partisipasi WNA dalam program JKN sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia dengan masa tinggal minimal enam bulan diwajibkan untuk menjadi peserta JKN.

​Ketentuan ini memastikan bahwa semua penduduk di Indonesia, termasuk WNA, memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang komprehensif. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adil dan merata, tanpa memandang kewarganegaraan.

Dengan terdaftarnya ribuan WNA, BPJS Kesehatan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan di Bali siap melayani seluruh peserta, baik warga negara Indonesia maupun asing, sesuai dengan prosedur dan manfaat yang berlaku.

[]