BeritaKeamananNasional

Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Mengaktifkan Siskamling

126
×

Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Mengaktifkan Siskamling

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kembali peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.

​Poin Penting dari Surat Edaran

​Surat edaran ini menegaskan beberapa hal penting, yaitu:

  • ​Pengaktifan Siskamling: Mendagri meminta pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW.
  • ​Peningkatan Peran Satlinmas: Satlinmas diharapkan berperan lebih aktif, tidak hanya saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas harian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.
  • ​Pelaporan Digital: Seluruh kegiatan Satlinmas harus dilaporkan melalui sistem manajemen terintegrasi bernama SIM LINMAS.

​Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, surat edaran ini menjadi pengingat bagi kepala daerah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Ia juga menekankan bahwa Satlinmas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

​Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa Siskamling adalah sistem yang sangat baik dan sudah ada sejak lama, yang dulu dikenal sebagai PAM Swakarsa. Beliau berharap masyarakat bisa terlibat aktif karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.

​Secara singkat, surat edaran ini bukan merupakan peraturan baru yang mengikat, melainkan instruksi atau imbauan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kembali siskamling sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat masyarakat.

[]