Jakarta, faktapers.id – Sebuah organisasi bernama Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) merilis pernyataan sikap tegas yang menyoroti perbaikan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam rilis persnya, mereka menolak istilah “Reformasi Polri” dan mengajukan serangkaian tuntutan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pernyataan tersebut diawali dengan penolakan keras terhadap istilah “Reformasi Polri”. Menurut mereka, Polri tidak memerlukan perombakan total, melainkan hanya membutuhkan penguatan sistem yang bersifat restoratif.
Poin-Poin Tuntutan Utama
Organisasi ini menggarisbawahi enam tuntutan kunci yang diharapkan dapat membawa perbaikan fundamental pada institusi kepolisian:
- Penguatan Kompolnas, Bukan Tim Baru: Ikatan Pelopor Penerus Reformasi mendesak Presiden untuk tidak membentuk tim reformasi baru. Sebaliknya, mereka menyarankan agar Presiden memberikan penguatan regulatif kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif.
- Kompolnas sebagai Pengawas Independen: Mereka mengusulkan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga ad hoc yang khusus mengawasi kinerja kepolisian. Penguatan ini mencakup aspek regulasi normatif, kelembagaan, kinerja, serta penambahan aparatur sipil untuk mendukung pengawasan.
- Bahas dan Sahkan RUU Kepolisian: Organisasi ini mendesak agar RUU Kepolisian segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang sebagai kerangka hukum yang lebih jelas.
- Batasi Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan: Mereka juga meminta Komisi III DPR-RI untuk segera membahas RUU KUHP guna memberikan batasan yang tegas antara kewenangan penyidikan oleh kepolisian dan penuntutan oleh kejaksaan.
- Tegakkan Supremasi Sipil: Terakhir, mereka dengan tegas mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengabaikan supremasi sipil sebagai syarat mutlak dalam berdemokrasi.
Pernyataan sikap ini mencerminkan keresahan masyarakat sipil terhadap isu-isu terkait kepolisian dan penegakan hukum, serta desakan kuat untuk perbaikan sistematis melalui jalur legislasi.
[]













