BeritaHeadline

Kawasan Rel Eks Royal Ditertibkan, Satpol PP Pasang Spanduk Himbauan

76
×

Kawasan Rel Eks Royal Ditertibkan, Satpol PP Pasang Spanduk Himbauan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di kawasan rel kereta api eks Royal, Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan 26 surat himbauan serta memasang 8 spanduk di sekitar area rel. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjaga ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pelaksanaan ini mengacu pada Surat Tugas Kasatpol PP Jakarta Barat Nomor 5451/AT.13.00, tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban di wilayah Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan pengawasan langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora, Edison Butar-butar bersama jajaran personel yang terdiri dari anggota Satpol PP Kota Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Tambora, serta Satpol PP kelurahan se-Kecamatan Tambora.

Edison mengatakan, kegiatan ini berlangsung kondusif sehingga seluruh rangkaian dapat berjalan lancar.

“Langkah ini merupakan bentuk upaya Satpol PP Tambora dalam menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran di kawasan rel,” ujar Edison. kornel/ibenk