BantenPolitik

Aksi Damai Buruh Tangerang: Menuntut Penegakan Hukum dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI

85
×

Aksi Damai Buruh Tangerang: Menuntut Penegakan Hukum dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Sekitar 250 buruh dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025. Aksi yang berlangsung damai ini berfokus pada lima tuntutan utama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.

​Aksi ini dipimpin oleh Ahmad Supriadi, Ketua SP/SB DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang. Massa buruh memulai pergerakan mereka pada pukul 07.35 WIB dari tiga titik kumpul di Kecamatan Cikupa, menggunakan total enam unit bus dan satu mobil komando. Perjalanan menuju Jakarta melalui Jalan Raya Serang dan Tol Tangerang-Jakarta dilaporkan berjalan lancar dan kondusif.

Tuntutan Aksi: Lima Poin Krusial untuk Keadilan Buruh

​Dalam orasi mereka, massa buruh menyampaikan lima tuntutan yang dianggap krusial bagi kesejahteraan dan keadilan di Indonesia:

  1. ​Mendukung Polri yang Profesional: Massa menyerukan agar Polri bertindak secara profesional dan independen, bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka menegaskan bahwa pergantian pimpinan Polri merupakan hak prerogatif Presiden yang harus dihormati.
  2. ​Menegakkan Supremasi Sipil: KSPSI AGN menyatakan kesiapan untuk berada di garis depan dalam menegakkan supremasi sipil. Ini menjadi respons terhadap isu-isu yang dianggap mengancam kedaulatan sipil.
  3. ​Mengusut Tuntas Pembakaran Fasilitas Publik: Para buruh menuntut agar pelaku pembakaran fasilitas publik, termasuk Gedung DPR, diusut tuntas tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen mereka terhadap ketertiban dan hukum.
  4. ​Membuka Ruang Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Tuntutan ini bertujuan memberikan keadilan bagi peserta aksi yang tidak melakukan tindakan pidana, mengedepankan solusi damai tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang.
  5. ​Mendesak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan: Ini adalah tuntutan utama yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan buruh, yaitu segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

​Tampak dalam aksi ini melibatkan perwakilan dari beberapa kelompok buruh, yang menunjukkan soliditas gerakan:

  • ​Fuk Brigade KSPSI AGN: Sekitar 100 buruh dari kelompok ini berkumpul di Kantor Sekretariat DPC KSPSI AGN Citra Raya.
  • ​Fuk KSPSI AGN PT Cingluh Cikupa: Dipimpin oleh Sulaeman, sekitar 100 buruh berangkat dari lokasi perusahaan mereka.
  • ​Fuk KSPSI AGN PT KMK Global Sport: Sekitar 50 buruh yang dipimpin oleh Subroto turut serta, berangkat dari perusahaan mereka.

​Dan dalam aksinya, seluruh peserta  mengenakan seragam serikat dan membawa bendera sebagai bentuk identitas dan solidaritas. Aksi ini menjadi bukti bahwa isu-isu keadilan dan perlindungan hak buruh tetap menjadi perhatian utama bagi masyarakat pekerja di Indonesia.

[Uaa]